Salin Artikel

Sakit Hati Penghasilan Parkir Berkurang, Pria di Bogor Bunuh Pamannya

KABUPATEN BOGOR, KOMPAS.com - Polisi menangkap tiga pelaku kasus pembunuhan juru pakir di Kampung Sawah, Desa Cileungsi Kidul, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Ketiga pelaku berinisial AH (41), ND (32), dan DA (23) berhasil diringkus setelah sempat kabur selama 10 hari.

"Ditangkap Rabu (27/10) kemarin, AH ditangkap di Cileungsi, ND di Sumedang sedangkan DA ditangkap di Majalengka," kata Kapolres Bogor AKBP Harun saat konferensi pers di Mapolres Bogor, Jumat (29/10/2021).

Harun mengatakan, bahwa tersangka AH merupakan otak dari pembunuhan seorang juru parkir berinisial GP, yang tak lain adalah pamannya sendiri.

GP tewas setelah dihabisi oleh ND dan DA dengan cara dibacok pada beberapa bagian tubuh korban menggunakan senjata tajam jenis celurit.

Menurut dia, pembunuhan tersebut bermula dari rasa sakit hati atas pengambilalihan lahan dan jatah setoran parkir oleh GP.

Peristiwa naas tersebut terjadi di lokasi parkir, tepatnya di Pertigaan Perumahan Metland Transyogi, Jalan Raya Cileungsi-Jonggol, pada Minggu (17/10/2021), pukul 18.15 WIB.

"Korban (GP) ini paman dari TSK (AH), awalnya karena uang pungutan parkir yang biasa dikelola oleh AH selama 10 tahun, korban masuk di tiga tahun terakhir. Jadi jatah yang diterima AH berkurang dengan adanya GP ini," ungkapnya.

Melihat hal itu, kata Harun, AH langsung berencana melakukan pembunuhan terhadap pamannya sendiri, GP.


Ajak korban untuk minum

Harun menyebut, AH mengajak ND dan DA untuk bertindak sebagai eksekutor pembunuhan.

Sebelum dilakukan eksekusi, AH terlebih dahulu memberikan minuman keras kepada korban.

"Persiapan sudah dilakukan seminggu sebelum eksekusi, kumpul di rumah membahas korban, karena nantinya akan dianiaya, dihabisi, dengan cara diberikan miras dulu di pangkalan ojek dekat lokasi parkir. Minggu pukul 13.00 WIB itu korban diajak minum sampai pukul 17.30 WIB. Saat itu eksekutor melaksanakan pembunuhanan yang mengakibatkan korban tewas di lokasi," bebernya.

Setelah korban dieksekusi hingga tewas, AH kemudian mengajak ND dan DA ke rumah untuk diberikan uang sebesar Rp 5 juta.

Namun, AH baru memberikan masing-masing Rp 1 juta kepada ND dan DA.

Keduanya langsung melarikan diri ke Sumedang dan Majalengka.

Terancam hukuman penjara

Saat dilakukan penangkapan di sebuah kontrakan, dua pelaku terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas karena melakukan perlawanan.

"Mereka melakukan perlawanan, jadi kita lumpuhkan dengan tindakan terukur," ungkapnya.

Harun menambahkan, tersangka diamankan bersama barang bukti berupa dua buah senjata tajam jenis clurit, tiga buah ponsel, serta pakaian yang berlumuran darah.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka disangkakan dengan Pasal 340 Jo. 338 dan atau 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup.

https://regional.kompas.com/read/2021/10/29/185328278/sakit-hati-penghasilan-parkir-berkurang-pria-di-bogor-bunuh-pamannya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke