Salin Artikel

Temuan Dinkes Bali, Masih Ada Faskes 'Bandel' Terapkan Tarif Tes PCR di Atas Rp 1 Juta

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bali Ketut Suarjaya mengatakan, pihaknya telah memberikan sanksi teguran kepada faskes tersebut.

"Ada di atas Rp 1 juta (harga PCR), kami monitor memang ada beberapa yang di atas itu, sudah kami tegur dan sudah minta maaf," kata Suarjaya saat ditemui di rumah dinas jabatan Gubernur Bali, Jumat (29/10/2021).

Suarjaya mengatakan, harga PCR di atas Rp 1 Juta tersebut ditemukan saat harga PCR masih di kisaran Rp 450.000.

Atas dasar itu, ia mendorong seluruh masyarakat untuk melaporkan jika mendapati fasilitas kesehatan yang mematok harga tinggi dari yang sudah ditentukan saat ini yakni Rp 275.000.

Ia mengancam, ada sanksi penutupan apabila faskes masih membandel dan mematok harga PCR di atas standar yang ditetapkan pemerintah.

"Mohon juga dibantu kalau ada yang ditemukan begitu (harga tinggi) segera diinfokan ke kami, kalau memang bandel ditutup," ujarnya.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Bali telah resmi menurunkan harga test PCR menjadi Rp 275.000 per Kamis (28/10/2021) mengikuti ketentuan dari pemerintah pusat.

Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor B.18.445/3789/PELKES/DISKES tentang Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT-PCR.

"Dalam Surat Edaran ini, ditegaskan bahwa Direktur Rumah Sakit, Pimpinan Laboratorium dan Fasilitas Kesehatan yang melaksanakan pemeriksaan RT-PCR agar memberlakukukan batas tarif tertinggi untuk pemeriksaan RT-PCR termasuk pengambilan swab sebesar Rp. 275.000," kata Ketua Harian Satgas Covid-19 Provinsi Bali Dewa Made Indra dalam Surat Edaran tersebut

https://regional.kompas.com/read/2021/10/29/151110378/temuan-dinkes-bali-masih-ada-faskes-bandel-terapkan-tarif-tes-pcr-di-atas

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke