Salin Artikel

Bupati Nonaktif Muara Enim Divonis 4,5 Tahun Penjara

Juarsah terbukti menerima suap terkait 16 paket proyek pengerjaan jalan.

Ketua majelis hakim Sahlan Efendi mengatakan, Juarsah telah menerima uang sebesar Rp 3 miliar yang diberikan secara bertahap oleh mantan Pelaksana tugas (Plt) Kepala Bidang (Kabid) Jalan dan Jembatan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Muara Enim, Elfin MZ Muhtar.

Elfin diketahui memberikan uang tersebut agar Robby Okta Fahlevi selaku Direktur PT Enrasari dapat memenangkan tender pengerjaan 16 paket proyek di Pemkab Muara Enim.

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa 4 tahun, 6 bulan penjara, dan denda Rp 200 juta,” kata Sahlan saat membacakan putusan, Jumat (29/10/2021).

Adapun pemberian pertama pada Oktober 2018 dengan nilai Rp 500 juta sebagai sebagai uang perkenalan.

Selanjutnya, pada Februari 2019, Juarsah kembali menerima Rp 500 juta.

Pada April 2019, Elfin kembali memberikan uang kepada Juarsah sebesar Rp 1 miliar di rumah dinas Bupati.

Kemudian, pada Juni 2019 sebesar Rp 300 juta dan Agustus 2019 sebesar Rp 700 juta, sehingga total uang suap mencapai Rp 3 miliar.

Sementara itu, terkait dakwaan jaksa yang menyebutkan Juarsah menerima uang Rp 1 miliar untuk hari raya Idul Fitri dan biaya caleg untuk istrinya, serta satu unit IPhone X senilai Rp 17 juta, hakim menilai, kedua hal itu tidak terbukti.

“Tuntutan itu tidak dapat didukung, karena hanya membuktikan kesaksian dari saksi,” ujar hakim.

Juarsah terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Selain itu, hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp 3 miliar.

Apabila tidak dibayar setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda milik Juarsah akan disita. Namun, apabila jumlah harta tidak mencukupi, akan diganti hukuman 10 bulan penjara.

Adapun hal yang memberatkan vonis, Juarsah dinilai tidak mengakui perbuatannya.

Selain itu, ia pun tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi.

“Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan berlaku sopan,” kata Sahlan.

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan pengacara Juarsah sama-sama meminta waktu selama 7 hari untuk mempertimbangkan putusan dan menetapkan langkah hukum selanjutnya.

https://regional.kompas.com/read/2021/10/29/124546478/bupati-nonaktif-muara-enim-divonis-45-tahun-penjara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke