Salin Artikel

Guru yang Diduga Aniaya Murid hingga Tewas Diperiksa, Polisi: Dia Akui Perbuatannya

Kapolres Alor AKBP Agustinus Christmas, mengatakan, hingga saat ini pihaknya masih memeriksa satu orang sebagai saksi.

Agustinus menyebut, saksi yang diperiksa yakni guru korban yang berinisial SK (40).

Akui perbuatan

Menurut Agustinus, dalam pemeriksaan, SK mengaku perbuatan terhadap korban.

"Dalam keterangannya, terduga pelaku mengakui perbuatannya," ungkap Agustinus, kepada Kompas.com, Jumat (29/10/2021) pagi.

Sementara sejumlah saksi lainnya, lanjut Agustinus, belum bisa diminta keterangan.

Polisi belum bisa meminta keterangan pada orangtua korban lantaran masih dalam kondisi berduka.

Termasuk juga, teman-teman MM yang saat itu berada dalam satu kelas.

"Untuk teman sekelas korban, kita harus hati-hati meminta keterangan mereka dan dalam suasana yang tenang, sehingga mereka tidak takut atau merasa terancam saat diminta keterangan," kata Agustinus.

Dia mengatakan ada perlakukan khusus jika petugas memeriksa anak-anak sebagai saksi.

"Pemeriksaan anak baik sebagai saksi, korban maupun pelaku, harus dalam keadaan yang tenang," sambungnya.

Sebelumnya diberitakan, MM (13), siswa SMP Negeri di Kecamatan Alor Timur, Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT), meninggal diduga dianiaya oleh gurunya, SK (40).

SK menganiaya lantaran MM tidak mengerjakan PR.

MM diduga dipukul dengan tangan di bagian kepala. Guru tersebut juga memukul muridnya dengan bilah bambu pada betis dan pantat.

Siswa kelas 1 SMP itu sempat menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kalabahi Alor sebelum dinyatakan meninggal.

"Korban sempat dirawat sejak dua hari lalu di rumah sakit dan akhirnya meninggal dunia tadi pagi sekitar pukul 10.00 Wita," ungkap Kapolres Alor AKBP Agustinus Christmas, kepada Kompas.com, Selasa (26/10/2021).

https://regional.kompas.com/read/2021/10/29/093029478/guru-yang-diduga-aniaya-murid-hingga-tewas-diperiksa-polisi-dia-akui

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke