Salin Artikel

Pensiunan Polisi Kena Hipnotis Usai Ambil Gaji, Linglung Saat Diturunkan di SPBU

Kasus ini terungkap setelah Subdit 3 Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Selatan menangkap tiga orang pelaku hipnotis. 

Ketiga pelaku yakni Rian (50), Niko (34) dan Heri (34) yang tercatat sebagai warga kota Lubuk Linggau, Sumatera Selatan. 

Sementara korban atas nama Syamsul (57) warga Jakabaring, Palembang, Sumsel. 

Modus tawarkan tumpangan

Kasubdit 3 Jatanras Kompol Christopher Panjaitan mengatakan, ketiga pelaku saat beraksi sedang melihat korban berdiri sendirian di gerbang belakang Polda Sumatera Selatan untuk menunggu taksi usai mengambil uang pensiun.

Melihat itu, para tersangka langsung menghampir korban dan menawarkan tumpangan.

“Karena tidak curiga korban akhirnya ikut pelaku dan dibawa ke SPBU kawasan Taman Makam Pahlawan. Korban adalah penisunan Polri,” kata Christopher kepada wartawan, Kamis (28/10/2021).

Saat berada di kawasan Taman Makam Pahlawan, seorang pelaku bernama Heri menanyakan tujuan dari Syamsul. Saat itu, Syamsul mengaku hendak ke kawasan Kertapati.

“Mendengar ucapan korban pelaku Heri ini mengaku mau ke Km 14. Tanpa sadar uang pensiunan milik korban di dalam tas diambil pelaku bersama handphonenya. Korban lalu ditinggal sendirian di SPBU itu,” ujar Christopher.

Linglung saat diturunkan di SPBU

Ketika turun dari mobil, Syamsul nampak linglung. Ia pun baru tersadar ketika ketiga pelaku telah membawa uang dan handphone miliknya. 

Merasa uang dan handphonenya telah dicuri, Syamsul pun membuat laporan ke Polda Sumsel hingga akhirnya ketiga tersangka ditangkap.

“Sekarang ketiganya masih kita mintai keterangan,” jelas Christopher.

Untuk menangkap tiga pelaku, polisi memeriksa rekaman CCTV gerbang belakang Polda Sumsel. Selain itu, korban juga masih mengenali mobil dan pelaku. 


Dua tersangka mengaku hanya ikut saja

Pengakuan Niko, salah satu tersangka, ia tak mengetahui tehnik hipnotis apa yang dilakukan oleh Heri. Saat itu ia hanya bertugas mengemudikan mobil.

“Mobil itu sewa, saya cuma diminta untuk nyetir saja. Memang Heri yang duduk tengah,” ungkapnya.

“Saat kejadian saya juga cuma cuma di rumah keluarga tidak tahu apa yang dilakukan oleh Niko dan Heri,” timpal Rian.

Niko dan Rian datang ke Palembang karena dijanjikan oleh Heri akan bekerja sebagai sopir mobil travel. Namun, saat tiba pekerjaan itu belum mereka dapatkan.

Atas perbuatannya,  ketiga tersangka terancam dikenakan pasal 362 dan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman penjara selama lima tahun.

https://regional.kompas.com/read/2021/10/28/191648178/pensiunan-polisi-kena-hipnotis-usai-ambil-gaji-linglung-saat-diturunkan-di

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke