Salin Artikel

Rugikan Negara Rp 50 Miliar, Kades di Bandung Ditetapkan Tersangka Korupsi Aset Tanah Desa

BANDUNG, KOMPAS.com - Polisi berhasil mengungkap tindak pidana korupsi yang dilakukan kepala desa dan mantan kepala desa di Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat (Jabar).

Keduanya diketahui menyalahgunakan wewenang dengan cara memindah tangankan atau melakukan penghapusan aset tanah kas Desa Cikole seluas kurang lebih 8 hektar.

Adapun kerugian yang diakibatkan mencapai Rp 50 miliar.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar, Komisaris Besar Polisi Arif Rachman mengatakan, bahwa pelaku yang berhasil ditangkap berinsial JR yang merupakan Kepala Desa Cikole dan MS mantan Kepala Desa Cibogo, Kecamatan Lembang, KBB.

Keduanya ditangkap pada Rabu (27/10/2021) atas dasar laporan kepolisian pada tanggal 30 April 2021.

"Kami mengamankan dua orang diduga melakukan tindak pidana korupsi," ucap Arif di Mapolda Jabar, Kamis (28/10/2021) sore.

Usai ditangkap, keduanya langsung dibawa ke Mapolda Jabar untuk dilakukan pemeriksaan dari pagi sampai siang.

Setelah gelar perkara, JR dan MS langsung ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dan langsung dilakukan penahanan.

Dilakukan pada tahun 2020

Menurut Arif, tindak pidana korupsi ini dilakukan kedua tersangka pada tanggal 15 juni 2020.

Tersangka JR dan MS, menyalahgunakan wewenang dengan memindah tangankan atau menghapus aset tanah kas Desa Cikole yang berlokasi di Blok Lapang Persil 57.

"Kedua tersangka pada Juni 2020 lalu bersama-sama menyalahgunakan wewenang, yang memindahtangankan tanah kas Desa Cikole seluas 8 hektar yang terletak di Blok Lapang Persil 57, Desa Cikole, ke atas nama inisial M," ucapnya. 


Penghapusan aset tidak berizin

Dikatakannya, dalam pelaksanaan penghapusan tersebut Kepala Desa Cikole tidak terlebih dahulu mendapat izin atau persetujuan dari Bupati Bandung Barat sebagaimana ketentuan dalam pasal 22 Permendagri No. 1 Tahun 2016 Jo pasal 21 Peraturan Bupati Bandung Barat No. 30 Tahun 2016 Tentang Pengelolaan Aset Desa.

Lebih lanjut, kata Arif, perbuatan Kepala Desa Cikole ini diduga melanggar  ketentuan dalam pasal 2, pasal 3 dan pasal 9 UU RI No. 31 tahun 1999  tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 dan atas perbuatan tersangka berakibat hilangnya tanah kas desa.

"Berdasarkan hasil audit BPK (Badan Pemeriksa Keuangan), nilai aset yang diakibatkan kerugian oleh perbuatan dua tersangka ini yakni senilai Rp.50.696.000.000," ucap Arif.

https://regional.kompas.com/read/2021/10/28/184715478/rugikan-negara-rp-50-miliar-kades-di-bandung-ditetapkan-tersangka-korupsi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke