Salin Artikel

Mantan Anggota DPRK dan 2 Terdakwa di Aceh Dituntut Hukuman Mati

Salah satu terdakwa merupakan mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Bireuen.

Menurut jaksa, ketiganya terbukti memiliki narkoba jenis sabu-sabu seberat 26 kilogram.

Menurut informasi yang dikutip dari Antara, tuntutan tersebut dibacakan jaksa Cherry Arrida di Pengadilan Negeri Idi, Aceh Timur, pada Rabu (27/10/2021).

Persidangan dipimpin hakim Apri Yanti dengan hakim anggota Khalid dan Irwandi.

Sidang berlangsung secara virtual dengan diikuti para terdakwa dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) IIB Idi, Aceh Timur.

Ketiga terdakwa yang dituntut hukuman mati yakni Usman Sulaiman, Mahmuddin Hasan, dan Rajali Usman.

Selama persidangan, mereka didampingi penasihat hukum.

Ketiga terdakwa dinilai melanggar Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Usai mendengarkan tuntutan jaksa, terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan akan mengajukan nota pembelaan secara tertulis.

Majelis hakim kemudian melanjutkan persidangan pada pekan depan.

Adapun ketiga terdakwa ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) di Jalan Nasional Banda Aceh-Medan di Gampong Beusa Beurano, Kecamatan Peureulak Barat, Kabupaten Aceh Timur, pada 20 April 2021.

https://regional.kompas.com/read/2021/10/28/071518978/mantan-anggota-dprk-dan-2-terdakwa-di-aceh-dituntut-hukuman-mati

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke