Salin Artikel

3 Orang Tersangka Kasus Pinjol Ilegal di Kalsel, 1 di Antaranya WN China

BANJARMASIN, KOMPAS.com - Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Kalsel) akhirnya menetapkan tiga tersangka kasus pinjaman online setelah melakukan penyelidikan selama beberapa hari.

Satu di antara tiga tersangka merupakan warga negara asing (WNA) asal China berinisial SM yang bertindak sebagai konsultan.

Kapolda Kalsel Irjen Rikhwanto mengatakan, tersangka lainnya berinisial DU berjenis kelamin perempuan dan rekannya laki-laki, KH.

"Tiga orang yang kita tetapkan sebagai tersangka, seorang di antaranya WNA asal China yang berperan sebagai konsultan," ujar Irjen Rikhwanto kepada wartawan, Rabu (27/10/2021) sore.

Rikhwanto mengungkapkan, Kabupaten Kotabaru dijadikan sebagai tempat mereka bekerja dikarenakan jauh dari perhatian.

"Mereka memilih Kotabaru karena jauh dari perhatian," jelasnya.

Di Kotabaru, perusahaan pinjol merekrut puluhan operator dengan tugas yang berbeda-beda.

Target para operator itu yakni, menghubungi para nasabah atau peminjam yang kreditnya macet.

Caranya, mulai menagih dengan cara yang baik sampai dengan cara kasar dan kadang mengancam peminjam.

"Perusahaan itu merekrut 35 karyawan atau operator, tugasnya menagih pinjaman yang macet," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, sebuah perusahaan jasa penagihan pinjaman online digerebek petugas Satuan Reserse Kriminal Polres Kotabaru, Kalimantan Selatan pada, Selasa (19/10/2021).

Perusahaan itu menyewa sebuah rumah tiga lantai di Desa Semayap, Kecamatan Pulau Laut Utara, Kotabaru.

Dari dari rumah, polisi mengamankan 40 orang yang satu di antaranya seorang WNA asal China.

Polisi juga berhasil menyita puluhan komputer, laptop dan telepon genggam.

https://regional.kompas.com/read/2021/10/27/194115878/3-orang-tersangka-kasus-pinjol-ilegal-di-kalsel-1-di-antaranya-wn-china

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke