Salin Artikel

Pengedar Uang Palsu Ditangkap, Rp 37,3 Juta Sudah Beredar, Polisi Buru 3 DPO

MANADO, KOMPAS.com - Seorang pria berinisial SM (46) warga Batuputih Bawah, Ranowulu, Kota Bitung, ditangkap Tim Resmob Polres Minahasa Utara (Minut), Sulawesi Utara.

SM ditangkap terkait kasus sindikat peredaran uang palsu.

Dalam kasus ini, tiga pelaku lain yaitu SS, Y, dan T masih dikejar pihak kepolisian dan ketiganya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

"SM diamankan pada Sabtu (9/10/2021) siang, di Perum Viola Matungkas, Minut," kata Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, Rabu (27/10/2021).

Jules menjelaskan, kasus ini terungkap awalnya Tim Resmob mendapat informasi dari petugas SPBU Kolongan, Minut, bahwa pada Sabtu (9/10/2021) pagi itu, ada warga yang membeli BBM dengan menggunakan uang palsu pecahan Rp 100.000.

Tim lalu meminta keterangan dari VT, warga yang membeli BBM tersebut. VT mengaku mendapatkan uang dari pelaku SM, dan tidak mengetahui kalau uang tersebut ternyata palsu.

"Tim lalu menangkap SM dan mendapati uang palsu sebesar Rp 1,1 juta. SM mengaku masih menyimpan uang palsu sebesar Rp 160 juta yang dititipkan pada temannya berinisial K, warga Girian, Bitung," jelas Jules.

Tim mendatangi rumah K dan mendapati uang palsu sebesar Rp 160 juta yang dibungkus dalam kertas HVS.

Hasil penyidikan terhadap SM didapati uang palsu sebesar Rp 162,7 juta dari jumlah seluruhnya Rp 202,2 juta.

"Uang palsu yang sudah beredar sekitar Rp 37,3 juta, diedarkan di Pasar 45 Manado, dan Pasar Airmadidi Minut. Modusnya, pelaku membelanjakan uang palsu agar mendapat uang kembalian asli," terang Jules.

SM juga mengaku, uang palsu tersebut diberikan oleh tiga pria, yaitu SS, Y, dan T saat dirinya berada di Surakarta (Solo), Jawa Tengah.

Bahkan SS sempat menunjukkan dua tempat pembuatan uang palsu kepada SM, yaitu di Surakarta dan Boyolali, Jawa Tengah.

"SM mengetahui bahwa uang tersebut palsu, kemudian membawanya dari Surakarta ke Surabaya, dan Surabaya ke Makassar menggunakan kapal laut. Selanjutnya SM menumpang truk barang dari Makassar menuju Manado," sebut Jules.

"Saat ini tiga pelaku lain SS, Y, dan T masih dikejar pihak kepolisian, dan ketiganya masuk dalam DPO," tambah dia.

Jules menuturkan, ketiganya memiliki peran berbeda. SS sebagai pimpinan pencetak uang palsu dan memberikan uang palsu kepada SM.

Sedangkan Y sebagai pengawas lokasi pencetakan uang palsu, dan T sebagai perantara yang mengenalkan SM kepada SS dan Y.

Dalam pengungkapan tersebut, tim pun menyita sejumlah barang bukti. Antara lain, 1.649 lembar uang palsu dengan total Rp 164,9 juta yang memiliki sekitar 80 nomor seri berbeda, 22 lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu total Rp 2,2 juta.

Selain itu, kartu tanda pengenal, 15 bungkus rokok berbagai merek, satu unit sepeda motor, satu buah kunci sepeda motor, serta surat pernyataan antara SM dengan SS.

"Pelaku SM beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Minut untuk diperiksa, dan kasus tersebut masih dalam pengembangan," tandas Jules.

https://regional.kompas.com/read/2021/10/27/190448878/pengedar-uang-palsu-ditangkap-rp-373-juta-sudah-beredar-polisi-buru-3-dpo

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke