Salin Artikel

Polisi Ungkap Peredaran Narkoba di Surabaya, 3 Pelaku Ditangkap, 29 Gram Sabu Disita

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Daniel Marunduri mengatakan, awalnya petugas menangkap MA di salah satu hotel di Jalan Kedungsari, Surabaya.

Setelah dilakukan pengembangan, polisi menangkap dua pelaku lainnya, yakni DK dan DS.

"Jadi pada Kamis (21/10/2021) pukul 23.00 WIB kami menangkap MA di depan lobi hotel di Jalan Kedungsari. Di sana kami tangkap dan lakukan penggeledahan," kata Daniel saat dikonfirmasi, Rabu (27/10/2021).

Saat digeledah, polisi menemukan barang bukti berupa sabu seberat 0,38 gram dan sebuah pipet kaca yang berisi sisa sabu dengan berat 1,30 gram.

Polisi langsung mendalami temuan tersebut. Setelah diinterogasi, MA mengaku membeli narkoba jenis sabu dari DK sebanyak 0,5 gram seharga Rp 700.000.

Transaksi barang terlarang itu dilakukan di rumah DK pada Rabu (20/10/2021) pukul 14.00 WIB.

Akhirnya, petugas menangkap tersangka DK di rumahnya di Rungkut Kidul Surabaya, Jumat (22/10/2021) pukul 02.46 WIB.

"Saat dilakukan penggeledahan terhadap tersangka DK, tidak ditemukan barang bukti apa pun," ujar Daniel.

Polisi lalu mengadu pernyataan kedua pelaku, akhirnya, DK mengaku membeli narkobaitu dari pria berinisial DS.

"Sementara tersangka DK membeli barang berupa narkotika jenis sabu sebanyak 1/2 gram seharga Rp. 700.000 itu dari tersangka DS, yang merupakan paman tersangka sendiri," kata Daniel.


Daniel menjelaskan, dalam kasus ini DK hanya menjual sabu milik pamannya. Ketika sabu itu laku terjual, DK diajak mengonsumsi narkotika jenis sabu bersama.

Setelah mendapat informasi dari dua pelaku itu, petugas menangkap DS.

Saat digeledah, polisi menemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik berisi sabu-sabu seberat 27,75 gram.

"Barang bukti itu disimpan di kolong meja belajar yang berada di lantai dua rumah tersangka dan telah disimpan pada hari Rabu (20/10/2021) lalu," kata Daniel.

Kepada polisi, tersangka DS mengaku membeli narkotika jenis sabu itu dari pelaku berinisal ED sekitar 50 gram seharga Rp. 50.000.000.

Transaksi bisnis haram itu dilakukan DS sejak awal September 2021. Adapun DS baru memberikan uang sebesar Rp 1.000.000 kepada ED.

"Jadi mekanismenya, ketika sabu-sabu seberat 50 gram itu laku terjual, maka diharuskan setor Rp 1.000.000 per gram ke saudara ED," kata Daniel.

Sedangkan tersangka DS menjual barang berupa narkotika jenis sabu dengan harga Rp. 1.150.000 per gram.

"Sehingga DS mendapatkan keuntungan sebesar Rp 150.000 per gramnya. Selain itu, tersangka juga mendapatkan keuntungan bisa menggunakan narkotika jenis sabu secara gratis," tutur Daniel.

Dalam penangkapan itu, polisi juga menyita ponsel, tas pelaku, timbangan elektrik, empat pipet kaca, hingga uang hasil penjualan sabu sebesar Rp 50.000.

Secara keseluruhan, sabu yang disita dari para pelaku seberat Rp 29,43 gram.

Akibat perbuatannya itu, ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo 132 (1) Subs pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

https://regional.kompas.com/read/2021/10/27/162225778/polisi-ungkap-peredaran-narkoba-di-surabaya-3-pelaku-ditangkap-29-gram-sabu

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke