Salin Artikel

Pengedar Uang Palsu di Jember Ditangkap, Beli Rp 500.000 via Facebook, Dijual Lagi Rp 1 Juta

JEMBER, Kompas.com - JND (31), warga Dusun Krajan, Desa Plalangan, Kecamatan Kalisat, Kabupaten Jember, Jawa Timur, ditangkap aparat kepolisian usai kedapatan menjual uang palsu yang dibelinya lewat Facebook.

Kapolsek Ledokombo Iptu Setyono Budhi Santoso menjelaskan, pelaku JND mulanya mendapatkan uang palsu tersebut dengan cara membeli melalui seseorang dari Facebook.

Dia membeli 37 lembar uang palsu seharga Rp 500.000. Rinciannya, 25 lembar uang pecahan seratus ribu, dua lembar pecahan sepuluh ribu serta 10 lembar uang pecahan lima ribu.

“Uang palsu tersebut rencananya akan dijual kembali oleh tersangka kepada seseorang dengan harga jual sebesar Rp 1.000.000," kata Setyono pada Kompas.com via telepon Rabu (27/10/2021).

Dari rencana penjualan itu, pelaku JND akan mendapatkan keuntungan senilai Rp 500.000.

Namun, ketika hendak menjual uang palsu itu pada orang lain di jalan Dusun Pasar, Desa Ledokombo, polisi berhasil menggagalkannya.

Setyono mengungkapkan, pelaku JND sebelumnya bekerja sebagai kuli bangunan di Bali. Namun, dia berhenti dan mencoba mencari keuntungan dengan menjual uang palsu.

Akibat perbuatannya, pelaku JND terancan 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar. Dia terancam dijerat Pasal 36 ayat (2) Jo Pasal 26 ayat (2) UU RI No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang Sub Pasal 245 KUHP.

Beberapa barang bukti yang disita oleh polisi yakni uang palsu, satu jaket kain, warna biru tua, satu handphone merk OPPO A11 warna hitam, serta satu unit sepeda motor Honda Beat.

Kompas.com / (Penulis: Kontributor Jember, Bagus Supriadi | Editor: Phytag Kurniati)

https://regional.kompas.com/read/2021/10/27/112112678/pengedar-uang-palsu-di-jember-ditangkap-beli-rp-500000-via-facebook-dijual

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke