Salin Artikel

Beli 37 Lembar Uang Palsu via Facebook, Warga Jember Ditangkap Polisi

Pria tersebut dibekuk ketika hendak menjual uang palsu (UPAL) pada warga lain. Aksi JND tersebut akhirnya digagalkan oleh polisi.

Kapolsek Ledokombo Iptu Setyono Budhi Santoso menjelaskan, pelaku JND mulanya mendapatkan uang palsu tersebut dengan cara membeli melalui seseorang dari Facebook.

Dia membeli 37 lembar uang palsu seharga Rp 500.000.

Rinciannya, 25 lembar uang pecahan seratus ribu, dua lembar pecahan sepuluh ribu serta 10 lembar uang pecahan lima ribu.

“Uang palsu tersebut rencananya akan dijual kembali oleh tersangka kepada seseorang dengan harga jual sebesar Rp 1.000.000," kata dia pada Kompas.com via telepon Rabu (27/10/2021).

Keuntungan Rp 500.000

Dari rencana penjualan itu, pelaku JND akan mendapatkan keuntungan senilai Rp 500.000.

Namun, ketika hendak menjual UPAL itu pada orang lain di jalan Dusun Pasar, Desa Ledokombo, polisi berhasil menggagalkannya.

Polisi mendapatkan informasi dari warga adanya jual beli uang palsu.

Namun, dia berhenti dan mencoba mencari keuntungan dengan menjual uang palsu.

Akibat perbuatannya, pelaku JND terancan 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.

Dia terancam dijerat Pasal 36 ayat (2) Jo Pasal 26 ayat (2) UU RI No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang Sub Pasal 245 KUHP.

Beberapa barang bukti yang disita oleh polisi yakni uang palsu, satu jaket kain, warna biru tua, satu handphone merk OPPO A11 warna hitam, serta satu unit sepeda motor Honda Beat.

https://regional.kompas.com/read/2021/10/27/100620278/beli-37-lembar-uang-palsu-via-facebook-warga-jember-ditangkap-polisi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke