Salin Artikel

Honor THL PDAM Disunat Oknum, Wali Kota Madiun: Kasihan Wong Cilik Kok Digitukan

Mantan Sekda Kota Madiun ini pun merasa iba lantaran THL sebagai pekerja kecil harus jadi menjadi korban penyunatan honor oleh oknum yang tidak bertanggungjawab di PDAM Kota Madiun.

“Kasihan wong cilik (pegawai kecil seperti THL) kok digitukan,” ujar Maidi, Selasa (26/10/2021) siang.

Maidi menegaskan, akan memberikan sanksi tegas kepada bagi siapapun yang terbukti terlibat dalam kasus tersebut.

Sanksi yang diberikan berdasarkan dari tingkat kesalahannya. Bila berat maka bisa dilakukan pemecatan.

“Ya jelas (diberi sanksi). Sanksinya dilihat dari tingkat kesalahannya. Kalau berat maka berat juga sanksinya,” ungkap Maidi.

Hanya saja, untuk menjatuhkan sanksi, kata Maidi, Pemkot Madiun menunggu hasil penyidikan yang sementara dilakukan Kejari Kota Madiun.

Dari penyidikan itu akan diketahui siapa yang memotong honor untuk THL.

Selain itu, akan terungkap aliran uang hasil penyunatan itu ke siapa saja.

“Kami tunggu hasilnya yang dipotong itu siapa kemudian duite dinggo opo (uangnya dipakai untuk apa),” ujar Maidi.

Bagi Maidi bila dalam penyidikan ditemukan penyalahgunaan kewenangan maka persoalan itu benar adanya.

Untuk memastikan dugaan korupsi yang terjadi di PDAM, maka Pemkot Madiun akan menunggu hasil penyidikan dari Kejari Kota Madiun.

“Kami tunggu (hasil penyidikan jaksa). Kalau itu bukan haknya lalu menyalahgunakan kewenangan yang jelas kena masalah. Makanya kami tunggu hasil dari kejaksaan,” ujar Maidi.


21 saksi diperiksa

Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Kota Madiun sudah memeriksa 21 orang saksi dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan anggaran THL PDAM Kota Madiun.

Rinciannya, 15 orang diperiksa kemarin dan hari ini sebanyak enam orang.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Madiun, Ahmad Heru Prasetyo mengatakan, pemeriksaan saksi akan terus dilaksanakan dalam pekan ini.

“Untuk kegiatan hari ini masih terus berlangsung pemeriksaan saksi-saksi,” kata Heru.

Kendati sudah memeriksa 21 saksi, jaksa belum menetapkan tersangkanya.

Tim penyidik masih mengumpulkan berbagai alat bukti untuk menjerat tersangka dalam kasus ini.

Diberitakan sebelumnya, Tim Kejaksaan Negeri Kota Madiun menyidik kasus dugaan korupsi anggaran pembayaran tenaga harian lepas di PDAM Kota Madiun.

Penyidikan dilakukan setelah jaksa menemukan adanya penyalahgunaan anggaran dalam pembayaran THL selama empat tahun terakhir.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kota Madiun Toni Wibisino mengatakan, penyidikan dugaan korupsi pengelolaan anggaran pembayaran tenaga harian lepas difokuskan pada anggaran 2017 hingga 2021.

"Kami sementara melakukan penyidikan dugaan penyalahgunaan anggaran dalam pembayaran tenaga harian lepas mulai tahun anggaran 2017-2021,” kata Toni, yang dihubungi Kompas.com, Senin (25/10/2021).

https://regional.kompas.com/read/2021/10/26/202458978/honor-thl-pdam-disunat-oknum-wali-kota-madiun-kasihan-wong-cilik-kok

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke