Salin Artikel

Penagih Pinjol Digaji Rp 4,2 Juta Per Bulan, Ditambah Bonus dan Tunjangan Internet

SURABAYA, KOMPAS.com - Tiga penagih pinjaman online (pinjol) ditangkap Polda Jatim karena dianggap menyebar ancaman dan pemerasan kepada debitur melalui pesan elektronik.

Kepada polisi, para penagih pinjol itu mengungkap besaran penghasilan yang diperoleh setiap bulannya.

Kapolda Jatim Irjen Nico Afinta mengatakan, para penagih pinjol mendapatkan gaji setiap bulan sebesar Rp 4.200.000.

"Ada juga tunjungan untuk membeli paket data internet Rp 90.000 setiap bulannya," terang Nico.

Selain itu, juga ada bonus bagi penagih yang berhasil mencapai target penagihan dalam kurun waktu tertentu.

Untuk yang mencapai 65 persen dari total tagihan selama sepekan, mendapatkan bonus Rp 162.000, dan yang mencapai 70 persen mendapatkan bonus Rp 200.000.

"Adapun yang mencapai 75 persen tagihan selama sepekan mendapat bonus Rp 250.000," terang Nico.

Mereka bekerja menagih debitur berdasarkan data debitur yang didapat dari perusahaan pinjol.

"Mereka menebar pesan melalui SMS maupun WhatsApp," ujar dia.


Seperti diberitakan, 3 orang penagih pinjol ditangkap dan ditetapkan tersangka oleh penyidik Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim.

Ketiga orang yakni APP (27) warga Surabaya, ASA (31) warga Bogor, dan RH (28) warga Bekasi.

Ketiganya disebut terbukti melalukan pengancaman dan pemerasan melalui media sosial kepada debitur pinjol.

Ketiganya dijerat Pasal 27 Ayat 4 jo Pasal 45 Ayat 4, serta Pasal 29 Jo Pasal 45 b UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

Ketiga tersangka tersebut menurut Nico Afinta hasil penyelidikan dari 2 laporan masyarakat yang masuk ke Polda Jatim.

Polisi kata dia akan terus mengembangkan penyelidikan karena ternyata ada puluhan perusahaan pinjol di Jatim yang tidak memiliki izin resmi atau ilegal.

https://regional.kompas.com/read/2021/10/25/134631678/penagih-pinjol-digaji-rp-42-juta-per-bulan-ditambah-bonus-dan-tunjangan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke