Salin Artikel

Penyidikan Kasus Pedagang Pasar yang Dianiaya Preman Jadi Tersangka Dihentikan

MEDAN, KOMPAS.com - Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) menghentikan penyidikan terhadap laporan tersangka BS terhadap pedagang di Pasar Gambir, Kelurahan Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, berinisial LG karena dinilai masih prematur.

Tak cuma itu, penyidik Polda Sumut juga menemukan ada beberapa kesalahan prosedur dari proses penyelidikan, penyidikan hingga penetapan LG sebagai tersangka.

Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak mengatakannya kepada wartawan saat konferensi pers di lobi Mapolda Sumut pada Jumat (22/10/2021) malam.

Dalam kesempatan tersebut, Panca menjelaskan tindak lanjut dari penanganan perkara yang mempersangkakan LG di Polsek Percut Sei Tuan.

"Kasus yang mempersangkakan LG, saya sudah membentuk tim untuk melakukan audit terhadap proses penyidikan di Polsek Percut Sei Tuan yang mana di sana ada proses saling lapor antara LG dengan sekelompok laki-laki yakni BS, FR dan DN," katanya.

Dijelaskannya, atas laporan dari BS di Polsek Percut Sei Tuan, LG ditetapkan sebagai tersangka.

Adapun dibentuknya tim untuk mengaudit perkara tersebut dilakukan setelah beralihnya penyidikan dari Polsek Percut Sei Tuan ke Polda Sumut.

Tim audit yang diturunkan menemukan beberapa hal yang dinilai tidak sesuai dengan aturan atau standar operasional prosedur (SOP).

Yakni meningkatkan perkara laporan BS, dari penyelidikan menjadi penyidikan dan akhirnya menetapkan LG sebagai tersangka.

Dikatakannya, dalam penyidikan dan menetapkan tersangka, sebagaimana diatur dalam pasal 25 Perkapolri No. 6 tahun 2019 tentang penyidikan mengatur bagaimana penyidik menetapkan tersangka.

Panca mengatakan, dalam penetapan tersangka perlu dilakukan gelar perkara.

Dijelaskannya, ada langkah gelar perkara yang tak sesuai dengan SOP.

Penyidik Polda Sumut juga sudah melakukan pemeriksaan tambahan guna melengkapi alat bukti dan menemukan fakta sebenarnya.


Menurutnya, ada 14 orang yang diperiksa sebagai saksi, yang berada di tempat kejadian perkara, yang menyaksikan dan melihat kejadian itu.

Selain itu, penyidik juga telah melakukan rekonstruksi kasus pemukulan untuk melihat bagaimana kejadian yang sebenarnya.

Termasuk melihat bagaimana kondisi di jalan tempat terjadinya perkara.

Sebagai tindak lanjut penanganan perkara, dengan temuan yang diajukan tim audit dan penyidik, serta pemeriksaan tambahan, maka dilakukan gelar perkara khusus.

Dijelaskannya, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut sudah melaksanakan gelar perkara khusus sebagaimana diatur dalam pasal 33 Perkapolri No. 6 tahun 2019.

Gelar perkara khusus ini terkait adanya respon yang harus ditindaklanjuti dari pengaduan masyarakat dan terkait perkara ini ada dua kesimpulan.

"Pertama bahwa penetapan tersangka terhadap LG dinilai masih prematur. Kedua, dari hasil pemeriksaan saksi-saksi dan penyelidikan yang dilakukan termasuk yang ditemukan Polsek, bahwa penyidik menyimpulkan perkara atau laporan tersebut bukan tindak pidana. Oleh sebab itu, penyidik sudah memutuskan laporan BS terhadap LG, berdasarkan gelar perkara khusus dihentikan penyidikannya," katanya.

Berawal viral di media sosial

Diberitakan sebelumnya, keributan di Pasar Gambir, Kecamatan Tembung itu terjadi pada Minggu (5/9/2021) pagi.

Saat itu, tersebar video di media sosial yang memperlihatkan seorang perempuan dianiaya oleh sejumlah orang laki-laki.

Perempuan itu berinisial LG, seorang pedagang di pasar tersebut.

Sedangkan laki-laki di video tersebut berinisial BS dan dua temannya berinisial FR dan DN.

Selanjutnya, personel Polsek Percut Sei Tuan menangkap dan memeriksa BS.

Awalnya, BS belum ditetapkan sebagai tersangka karena diketahui kedua belah pihak membuat laporan polisi di Polsek Percut Sei Tuan.

Setelah beberapa waktu bergulir, BS sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Begitu juga LG dijadikan tersangka oleh penyidik Polsek Percut Sei Tuan atas laporan BS.

Penetapan tersangka tersebut diungkapkan oleh LG di akun Facebook-nya sehingga menjadi viral.

Perhatian publik kemudian tertuju kepada pedagang sayur tersebut.

Selanjutnya, penyidikan perkara saling lapor itu diambil alih dari Polsek Percut Sei Tuan ke Polrestabes Medan dan Polda Sumut.

Untuk laporan BS yang mempersangkakan LG ditangani penyidik Polda Sumut.

Sedangkan laporan LG, ditangani oleh BS. Saat ini, BS menjadi tersangka dan ditahan atas kasus penganiayaan.

https://regional.kompas.com/read/2021/10/24/133439478/penyidikan-kasus-pedagang-pasar-yang-dianiaya-preman-jadi-tersangka

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke