Salin Artikel

Sidang Kasus 11 Polisi "Nakal" di Sumut, Kanit Narkoba Jual 5 Kg Sabu Hasil Tangkapan Rp 1 Miliar

Dalam sidang tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) Rikardo Simanjuntak, yang juga Kasi Pidum Kejari Tanjungbalai, menguraikan tindakan 11 polisi nakal tersebut.

Dalam dakwaannya, JPU megungkap bahwa Kanit Narkoba Polres Tanjungbalai, Waryono (sudah dicopot) sempat melakukan transaksi dengan pengedar dua pengedar yakni Tele (DPO) dan Boyot (DPO).

Dalam transaksi dengan Tele, Waryono menjual 1 kg sabu hasil tangkapan senilai Rp 250 juta saat transaksi pada 19 Mei 2021. Sementara uang diterima pada 26 Mei 2021.  

Sementara dalam transaksi dengan Boyot, yang berlangsung juga pada 26 Mei 2021, Waryono "deal" 5 kg sabu seharga Rp 1 miliar yang uangnya diterima anak buahnya, salah satu anggota polisi bernama Agung Sugiarto Putra. Namun dari "deal" Rp 1 miliar itu baru diterima Rp 600 juta. 

Kerja sama 11 polisi "nakal" dengan pengedar narkoba

Dalam kasus penjualan kembali narkoba hasil tangkapan itu, Waryono cs bekerja sama dengan oknum Polairud Tanjugbalai bernama Syahril Napitupulu. 

Awalnya, pada 19 Mei 2021 Polairud Tanjungbalai mengamankan 76 kg sabu asal Malaysia yang dikemas menggunakan bungkus teh merk Guanyinwang dan Qing Shan.

Petugas yang bertugas patroli saat itu yakni Syahril Napitupulu dan Khoirudin. Keduanya lalu melapor ke Kasat Polairud Polres Tanjungbalai, Togap Sianturi.

Togap Sianturi lalu memerintahkan anak buahnya yakni Tuharno, Juanda, Hendra, John Erwin Sinulingga untuk menuju TKP. Ia juga memerintahkan Leonardo Aritonang dan Sutikno.

Mereka kemudian mengamankan kapal pembawa sabu ke dermaga Polairud Polres Tanjungbalai. 


Dalam perjalanan ke dermaga, satu oknum polisi ambil 19 kg sabu dari 76 kg hasil penangkapan

Tapi di tengah jalan, Tuharno mengambil 13 Kg sabu yang dipindahkan ke kapal lain, dan memerintahkan Hendra untuk menyimpan sabu tersebut di lemari penyimpan minyak kapal.

Selanjutnya Tuharno, Syahril Napitupulu dan Khoirudin kembali menyisihkan 6 kg sabu untuk dijual kembali. Tuharno kemudian menyerahkan 6 Kg sabu pada Waryono, yang kemudian dijual ke pengedar sabu Tele dan Boyot. 

Namun kemudian aksi busuk para personel kepolisian ini terbongkar. Propam Polda Sumut kemudian bertindak dan menangkap masing-masing oknum polisi nakal ini.

Atas perbuatannya, para oknum polisi nakal itu dijerat Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, subsidair Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Kanit Narkoba Jual Sabu ke Pengedar, Deal Rp 1 Miliar Dibayar Rp 600 Juta, Sekarang Terancam Dipecat.

https://regional.kompas.com/read/2021/10/22/175507878/sidang-kasus-11-polisi-nakal-di-sumut-kanit-narkoba-jual-5-kg-sabu-hasil

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke