Salin Artikel

Polisi Selidiki Kematian Pengusaha yang Diduga Diperas Pejabat Polda Maluku

Penyelidikan dilakukan karena Polda Maluku meragukan kematian pengusaha berinisial AY tersebut. Hal itu karena Polda Maluku belum mendapat pemberitahuan langsung dari keluarga terkait kematian AY.

“Belum ada bukti tentang kematian beliau (AY) ya jadi kita akan selidiki semua,” kata Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Muhammad Roem Ohoirat di ruang kerjanya, Jumat (22/10/2021) sore.

Menurut Roem, Polda Maluku belum pernah mendapat laporan dari pihak keluarga terkait kematian AY.

Sebelum dikabarkan meninggal, AY telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan dan penggelapan oleh penyidik Polda Maluku.

Menurut Roem, ada enam laporan atas dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan AY.

“Ada yang menyampaikan ke kita bahwa suaminya telah meninggal dunia, dan belum ada bukti yang kita dapatkan. Termasuk suaminya, AY, juga sudah dipanggil tapi tidak pernah mau datang, kabarnya AY sudah meninggal betul atau tidak,” katanya.

Terkait informasi tersebut, Polda Maluku akan melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran dari kematian AY.

“Tentu akan kita selidiki semua tentang kematiannya itu,” ujarnya.


Roem mendambahkan sebelum ditetapkan sebagai tersnagka oleh penyidik, AY juga pernah terlibat dalam kasus penggelapan dan penipuan di Bali.

“AY ini kan residivis juga, dia pernah terlibat kasus pemerasan di Bali,” katanya.

Sebelumnya, GT, istri seorang pengusaha asal Surabaya berinisial AY, mengaku suaminya kerap diperas Direktur Reserse Kriminal Umum, Polda Maluku, Kombes Pol SH.

GT mengatakan, Kombes SH diduga telah meminta uang hingga ratusan juta rupiah dari suaminya.

Selain uang, SH kerap meminta sejumlah barang dan memfasilitasi tiket dan hotel kepada AY.

Namun, SH membantah tuduhan itu. Pejabat Polda Maluku itu menantang GT untuk membuktikan tuduhannya.

https://regional.kompas.com/read/2021/10/22/165045578/polisi-selidiki-kematian-pengusaha-yang-diduga-diperas-pejabat-polda-maluku

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke