Salin Artikel

Ditanya soal Rencana Pidanakan Brigadir NP, Ini Jawaban Mahasiswa yang Dibanting Polisi Saat Demo

SERANG, KOMPAS.com - FA, mahasiswa yang dibanting hingga kejang-kejang mengaku masih berkoordinasi dengan penasehat hukumnya untuk mempidanakan Brigadir NP.

"Untuk masalah laporan pidana itu masih kita bicarakan antara saya dengan pendamping hukum saya," ujarnya kepada wartawan di Mapolda Banten, Kamis (21/10/2021).

Menurut mahasiswa UIN Sultan Maulana Hasanudin Banten itu, saat ini dirinya masih fokus untuk memulihkan kondisi kesehatannya pasca insiden kekerasan yang dialaminya.

Seperti diketahui, ia dibanting saat adanya demo oleh Brigadir NP, serta mengalami kejang-kejang dan harus mendapatkan perawatan medis di rumah sakit.

"Untuk saat ini fokus saya masih dalam proses pemulihan secara menyeluruh, secara sembuh total. Intinya secara kesehatan yang saya alami pasca insiden kemarin," katanya.

Terkait hukuman yang diberikan kepada Brigadir NP, ia mengapresiasi dan menilai sudah sesuai.

Dia pun meminta insiden kekerasan oleh polisi kepada mahasiswa tidak terjadi kembali.

"Saya berharap insiden yang saya alami menjadi insiden terakhir yang dilakukan aparat kepolisian terhadap semua unjuk rasa baik di daerah Banten maupun di seluruh Indonesia," tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Banten memberikan hukuman kurungan dan demosi atau penurunan jabatan kepada Brigadir NP.


Hukuman tersebut diberikan sesuai hasil keputusan sidang kode etik yang dipimpin oleh Kapolresta Tangerang, AKBP Wahyu Sri Bintoro di Mapolda Banten.

"NP diberikan sanksi terberat secara berlapis mulai dari penahanan selama 21 hari, mutasi bersifat demosi menjadi bintara Polresta Tangerang tanpa jabatan," kata Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga kepada wartawan di Mapolda Banten, Kamis (21/10/2021).

Selain itu, Brigadir NP diberikan sanksi berupa teguran tertulis secara administrasi yang mengakibatkan tertunda kenaikan pangkat dan terkendala untuk mengikuti pendidikan lanjutan.

Hukuman tersebut diberikan karena perbuatan Brigadir NP yang dinilai eksesif, di luar prosedur, menimbulkan korban, dan dapat mencoreng nama baik Polri.

https://regional.kompas.com/read/2021/10/22/072434178/ditanya-soal-rencana-pidanakan-brigadir-np-ini-jawaban-mahasiswa-yang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke