Salin Artikel

Kasus Dugaan Pejabat Kepolisian Peras Pengusaha, Polda Maluku: Ditindaklanjuti

GT menyebutkan, semasa hidup, suaminya yang berinisial AY (almarhum) kerap diperas oleh pejabat Polda Maluku berinisial Kombes SH.

Ditindaklanjuti

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Mohammad Roem Ohoirat mengungkapkan, pihaknya akan menindaklanjuti pengakuan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.

“Terkait dengan adanya laporan ke media tentang dugaan perbuatan melawan hukum oleh salah satu pejabat Polda, tentunya akan ditindaklanjuti oleh pengawas internal yaitu Itwasda dan Propam,” kata Roem pada wartawan melalui keterangan tertulis, Kamis (21/10/2021) malam.

Roem menjelaskan, GT dan almarhum suaminya (AY) juga berstatus tersangka.

Keduanya dilaporkan dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan ke Polda Maluku.

“Namun perlu disampaikan bahwa Ibu GT dan suaminya AY itu ada 6 laporan polisi di Krimum terkait penipuan dan penggelapan. Bahkan suaminya sebelum meninggal statusnya sudah tersangka dan istrinya GT ini juga statusnya sudah jadi tersangka,” ungkapnya.

Tak pandang bulu

Terkait kasus itu, Roem menegaskan Polda Maluku tidak akan melindungi siapa pun anggota polisi jika bersalah dan melanggar hukum.

“Selama ini Polri dan khususnya Polda Maluku tidak pernah melindungi anggota bila bersalah. Marilah sama sama kita taat hukum,” ujarnya.


Ia pun meminta GT yang telah berstatus sebagai tersangka, juga dapat memenuhi panggilan penyidik terkait kasusnya.

“Kepada Ibu GT juga bila dipanggil agar jangan menghindar dan hadir untuk diambil keterangannya dan biarlah prosedur hukum diikuti sampai dengan adanya suatu kepastian hukum,” katanya.

Diberitakan sebelumnya, GT istri dari seorang pengusaha asal Surabaya, Jawa Timur berinisial AY (almarhum) mengaku, suaminya kerap diperas oleh salah satu pejabat Polda Maluku, Kombes Pol SH.

GT mengatakan Kombes SH diduga telah meminta uang hingga ratusan juta rupiah dari suaminya.

Selain uang, GT mengaku suaminya juga diminta sejumlah barang termasuk memfasilitasi tiket dan hotel kepada Kombes SH dan anggotanya.

Namun tuduhan GT itu dibantah oleh Kombes SH. Pejabat Polda Maluku ini menantang balik GT untuk membuktikan tuduhannya itu. 

https://regional.kompas.com/read/2021/10/21/213309978/kasus-dugaan-pejabat-kepolisian-peras-pengusaha-polda-maluku

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke