Salin Artikel

Cabuli Keponakan, Oknum Dosen Unej Dituntut 8 Tahun Penjara

JEMBER, KOMPAS.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jember menuntut RH, terdakwa kasus kekerasan seksual, delapan tahun penjara denda Rp 50 juta dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jember, Kamis (21/10/2021).

JPU Adik Sri Sumiarsih mengatakan bahwa perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah merupakan tindak pidana perbuatan cabul terhadap keponakannya. 

“Menuntut 8 tahun penjara denda sebesar Rp 50 juta subsidair 6 bulan penjara,” kata Adik kepada Kompas.com via telepon, Kamis.

Dia menambahkan, barang bukti kasus tersebut berupa baju piyama yang telah dimusnahkan dan satu ponsel yang dikembalikan pada saksi korban.

Adik mengaku pertimbangan jaksa dalam tuntutan tersebut sebagaimana keterangan saksi yang sudah disumpah.

Keterangan itu mendukung pembuktian dakwaan jaksa penuntut umum.

“Bahwa terdakwa telah melakukan perbuatan cabul tersebut,” tutur dia.

JPU diketahui mendakwa RH dengan pasal 82 ayat (2) juncto pasal 76E atau pasal 82 ayat (1) Undang-undang perlindungan anak (UUPA) atau pasal 45 ayat (1) juncto pasal 5 huruf b Undang-undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Dia menambahkan, alasan terdakwa melakukan terapi pengobatan pada korban termasuk perbuatan cabul.

Hal itu berdasarkan keterangan saksi, ahli dan barang bukti yang ada.

“Terapi pengobatan itu alasan yang dibuat terdakwa saja,” tambah dia.

Selanjutnya, sidang pledoi atau pembelaan dari penasihat hukum terdakwa akan dilakukan pada 4 November 2021.

Sementara itu, penasihat hukum terdakwa RH, Freddy Andreas Caesar menilai tuntutan dari JPU terlalu berat.

Pihaknya akan mengajukan pembelaan dalam sidang pledoi.

“Yang jelas tuntutannya tadi 8 tahun itu sangat berat,” kata dia.

Sebelumnya diberitakan kasus pelecehan seksual terjadi pada anak di bawah umur.

Kasus itu terjadi sebanyak dua kali, yakni pada akhir Februari dan 26 Maret 2021.

Kasus tersebut terungkap setelah korban menulis status di akun instagramnya.

Ibu korban menanyakan hal tersebut sehingga terungkap. Pelakunya adalah RH, yang juga suami dari tante kandung korban yang berprofesi sebagai dosen Universitas Jember.

Dosen tersebut tinggal bersama sambil melanjutkan studi di salah satu sekolah di Jember sejak Juni 2019.

https://regional.kompas.com/read/2021/10/21/122912578/cabuli-keponakan-oknum-dosen-unej-dituntut-8-tahun-penjara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke