Salin Artikel

Anak Berusia di Bawah 12 Tahun Boleh Masuk Tempat Wisata di Kota Malang dan Batu

Kebijakan tersebut diambil menyusul turunnya level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di dua daerah itu.

Syarat didampingi orangtua

Kota Malang dan Kota Batu yang berada dalam lingkup wilayah Malang Raya kini berada di level 2 berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) terbaru, yakni Inmendagri nomor 53 tahun 2021 tentang PPKM di wilayah Jawa dan Bali.

Sebelumnya, Kota Malang dan Kota Batu berada di level 3.

Saat ini, hanya Kabupaten Malang di wilayah Malang Raya yang masih berada di level 3.

Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kota Batu, Sujud Hariadi mengatakan, anak usia di bawah 12 tahun boleh masuk ke tempat wisata dengan syarat harus didampingi oleh orangtuanya yang sudah divaksin.

"Setelah masuk level 2 PPKM, wisata di Kota Batu memperbolehkan wisatawan di bawah umur 12 tahun dengan syarat didampingi orangtua yang sudah menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan dalam status kuning atau hijau," kata Sujud melalui pesan singkat, Rabu (20/10/2021).

Meningkat 300 persen

Sujud mengatakan, ketentuan itu berlaku sejak Selasa (19/10/2021) ketika Inmendagri nomor 53 itu dikeluarkan.

Sujud yang merupakan Direktur Taman Rekreasi Selecta menyebutkan, ketentuan itu menyebabkab peningkatan kunjungan wisatawan.

Sebab, sebelumnya banyak wisatawan yang terpaksa putar balik akibat membawa anak usia di bawah 12 tahun.

"Alhamdulillah, meningkat 300 persen," katanya.


Corporate Communication Hawai Group Kota Malang, Andi Prasetya menyambut baik ketentuan itu.

Menurutnya, diperbolehkannya anak usia di bawah 12 tahun masuk ke tempat wisata akan meningkatkan jumlah kunjungan.

"Pengunjung mengalami peningkatan setelah kemarin sudah diperbolehkan. Tetapi tren positif ini tetap kami jaga. Kapasitas maksimal yang diperbolehkan maksimal 25 persen. Kami menerapkan maksimal 10 persen dari kapasitas maksimal kami," jelasnya.

Pihaknya mendata anak usia di bawah 12 tahun yang datang berwisata sebagai antisipasi pelacakan atau tracing.

"Management Hawai Group tetap menerapkan pendataan bagi anak di bawah 12 tahun untuk keperluan tracing. Setiap anak yang masuk wajib didampingi orang tuanya yang sudah vaksin," katanya.

https://regional.kompas.com/read/2021/10/20/153230778/anak-berusia-di-bawah-12-tahun-boleh-masuk-tempat-wisata-di-kota-malang-dan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke