Salin Artikel

Kejari Sorong Tahan 4 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi "Speed Boat" Puskesmas Keliling di Tambrauw

Keempat tersangka itu adalah PT, OB, YAW, dan KK. Mereka ditahan selama 20 hari sembari menunggu pelimpahan berkas ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Manokwari, Papua Barat.

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Sorong Khusnul Fuad mengatakan, sebelum ditahan, keempat tersangka diperiksa selama 13 jam pada Senin (18/10/2021). Pemeriksaan berakhir sekitar pukul 22.17 WIT.

Saat keluar ruangan pemeriksaan, keempat tersangka mengenakan rompi merah muda bertuliskan tahanan Tipikor Kejari Sorong.

Menurut Khusnul, empat tersangka itu terlibat kasus dugaan korupsi pengadaan kapal cepat Dinas Kesehatan Kabupaten Tambrauw.

"Pada tahun 2016, Dinas Kesehatan Kabupaten Tambrauw melaksanakan kegiatan pengadaan Puskesmas Keliling,dengan nilai kontrak sebesar Rp 2.178. 420.000 (dua miliar seratus tujuh puluh delapan juta empat ratus dua puluh ribu rupiah),"ujar Khusnul Fuad di Sorong, Selasa (19/10/2021).

Sesuai keterangan pada kontrak tertanggal 1 Maret 2016, proyek itu dikerjakan CV R yang dipimpin YAW. Sebelumnya, YAW telah menandatangani surat perjanjian dengan pembuat komitmen OB.

Khusnul menjelaskan, dari hasil audit BPKP ditemukan kerugian negara sekitar Rp 1,95 miliar.

https://regional.kompas.com/read/2021/10/19/205835178/kejari-sorong-tahan-4-tersangka-kasus-dugaan-korupsi-speed-boat-puskesmas

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke