Salin Artikel

Buronan Kasus Korupsi Bansos Gempa Bantul 2006 Tertangkap

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) berhasil meringkus terpidana korupsi Program Rehabilitasi dan Rekonstruksi gempa Yogyakarta tahun 2006.

Terpidana bernama Lilik Karnaen yang juga mantan dosen ini sempat kabur selama 5 tahun yakni pada 21 Desember 2016.

PLT Kepala Kejati DIY Tanti A Manurung menjelaskan, Lilik Karnaen menjadi tim koordinator ahli madya teknik sipil program rehabilitasi dan rekonstruksi pascagempa 2006 di Bantul.

Pada saat itu, Lilik bersama Lurah Dlingo, Kabupaten Bantul Juni Junaidi melakukan tindak pidana korupsi pada tahun 2007, tepatnya pada Juni 2007 sampai dengan Agustus 2007.

Kedua orang tersebut melakukan tindak pidana korupsi dengan memotong dana bantuan program rehabilitasi dan rekonstruksi pascagempa Bantul yang bersumber dari APBN.

Untuk kasus Juni Junaidi sendiri sudah diajukan secara terpisah dan sudah dieksekusi pada tahun 2013, dengan hukuman penjara selama 4 tahun.

"Dari sebanyak 315 kepala keluarga yang berada di Dlingo Kabupaten Bantul seharusnya mendapatkan dana bantuan masing-masing sebanyak Rp 15 juta, dilakukan pemotongan kurang lebih sebanyak 20 persen dan terkumpul sebanyak Rp 912.250.000," ujar Tanti saat ditemui di kantornya, Selasa (19/10/2021).

Ia mengungkapkan, Lilik menggunakan uang hasil menyunat dana bantuan sebesar Rp 372.750.000 dan sisanya digunakan oleh Juni.

Selanjutnya, pada 22 November 2011 kasus Lilik dilimpahkan dari Kejari Bantul ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Yogyakarta.

Lalu pada tanggal 9 Februari 2012 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Yogyakarta dalam amar putusannya menyatakan bahwa Lilik secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan korupsi.

Yang bersangkutan dipidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dengan denda sebesar Rp 50 juta, jika tidak bisa membayarkan denda maka diganti dengan pidana penjara selama 2 bulan.

Vonis yang diberikan jauh dari tuntutan Jaksa Penuntut umum di mana Lilik dituntut selana 4 tahun penjara. Lalu, Jaksa Penuntut Umum melakukan banding.

Lalu pada tanggal 10 Juli 2014 Mahkamah Agung dalam amar putusannya menyatakan mengabulkan permohonan kasasi Jaksa atau Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bantul dan membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Yogyakarta.

Lilik dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman penjara selama 4 tahun dengan denda sebesra Rp 200 juta. Jika Lilik tidak bisa membayarkan denda maka diganti dengan kurungan penjara selama 6 bulan.

"Pada putusan itu Lilik baru saja selesai menjalani hukuman pidana korupsi lainnya, setelah masa tahanannya dan juga belum ada putusan dari Mahkamah Agung Lilik sudah berada di luar tahanan. Terpidana sudah tidak di kediamannya dan menjadi DPO," kata dia.

Tanti menjelaskan, pada saat penetapan dan putusan MA belum keluar tang bersangkutan sedang menjalani pidana perkara lainnya. Selesai menjalani pidana tetapi penetapan dna putusan MA belum keluar. Sehingga, Lilik keluar dari penjara.

"Putusan MA belum ada maka yang bersangkutan keluar dari tahanan. Karena selesai menjalani masa hukuman lain," kata dia.

Setelah menjadi DPO bertahun-tahun, akhirnya Lilik berhasil diringkus oleh jajaran Intelijen Kejati DIY dan juga Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, dan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Bandung.

Lilik ditangkap pada hari Selasa (19/10/2021) pada pukul 05.30 di sebuah hotel di Kota Bandung, Jawa Barat.

"Lilik ditangkap di Hotel Amarosa Bandung di kamar nomor 306. Terpidana sudah menjadi buronan sejak tanggal 21 Desember 2016," tutup dia.

https://regional.kompas.com/read/2021/10/19/200350578/buronan-kasus-korupsi-bansos-gempa-bantul-2006-tertangkap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke