Salin Artikel

Cara Menggunakan E-Parking di Kota Medan dan Lokasi Berlaku Sistem Pembayaran Nontunai

MEDAN, KOMPAS.com - Kota Medan resmi menerapkan program e-Parking dengan sistem pembayaran nontunai, Senin (18/10/2021).

Wali Kota Medan, Bobby Nasution menyebutkan, program ini diambil untuk mengoptimalkan pemasukan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi parkir di pinggir jalan, yang selama ini ditengarai banyak kebocoran.

"Ada 22 titik yang akan memberlakukan sistem ini dan nanti akan diperluas secara bertahap, dengan pembayaran nontunai," kata Bobby saat meluncurkan program ini di Jalan Zainul Arifin, Senin.

Dengan sistem ini, pembayaran parkir tidak bisa lagi menggunakan uang tunai.

Pembayarannya harus menggunakan uang elektronik yang dikeluarkan oleh perbankan, semisal kartu Brizzi, TapCash, e-Money Mandiri dan uang elektronik lainnya.

Cara menggunakan e-Parking di Medan pun sangat mudah.

Bagi pengendara yang hendak keluar tempat parkir, langsung didatangi petugas atau juru parkir yang membawa mesin pembayaran.

Petugas akan mengambil gambar kendaraan, dan kemudian pengendara menempelkan uang elektronik di bagian atas mesin pembayaran itu.

Saldo pada uang elektronik tersebut akan terpotong secara otomatis sesuai dengan jenis kendaraan dan kelas tempat parkir itu.

Ruas jalan kelas I misalnya, tarif parkir untuk roda dua sebesar Rp 2.000 dan roda empat sebesar Rp 3.000.

Sedangkan untuk kelas II, roda dua sebesar Rp 1.000 dan roda empat sebesar Rp 2.000.

Setelah melakukan pembayaran, pengendara akan diberi struk yang membuktikan bahwa pembayaran telah selesai.

Pengendara juga bisa menggunakan kartu e-Toll untuk membayar parkir.

Mekanismenya pun sama dengan uang elektronik.


Untuk uang elektronik berbasis aplikasi

Selain pilihan kartu uang elektronik, pengendara juga bisa menggunakan aplikasi QR Code atau scan QRIS.

Alat yang dipegang oleh masing-masing jukir itu, juga telah dilengkapi dengan aplikasi QRIS yang bisa langsung dihubungkan dengan dompet elektronik yang ada pada ponsel pengendara.

Aplikasi ini memang berlaku hanya untuk pengendara yang memiliki uang elektronik berbasis aplikasi.

Pengendara hanya tinggal memindai QRIS menggunakan ponsel mereka.

"Program ini sejalan dengan program Presiden Joko Widodo, untuk mempercepat pembayaran nontunai di masyarakat," kata Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Sumut, Soekowardojo dalam sambutannya.

Bagi warga yang tak memiliki kartu atau aplikasi uang elektronik, tak perlu khawatir karena masih tetap bisa memarkir kendaraan di kawasan yang telah ditentukan.

Proses pembayarannya akan difasilitasi oleh juru parkir yang sudah mengantongi kartu uang elektronik.

Pengendara hanya tinggal memberi uang tunai kepada petugas, kemudian juru parkir tersebut akan membayarnya menggunakan kartu elektronik yang dimilikinya.


Lokasi e-Parking di Medan

Sistem parkir elektronik dengan pembayaran nontunai ini untuk tahap awal akan diterapkan di 22 titik yang tersebar di delapan kawasan di Medan.

Adapun delapan kawasan yang akan memberlakukan pembayaran nontunai untuk jasa parkir di Kota Medan, yakni:

1. Jalan Zainul Arifin (mulai dari simpang Jalan Diponegoro sampai simpang Jalan S. Parman).

2. Jalan Setia Budi (mulai dari simpang Jalan Sunggal sampai simpang Jalan Dr Mansyur).

3. Jalan Irian Barat (mulai dari simpang Jalan MT Hariono sampai simpang Jalan Veteran).

4. Jalan Jawa (mulai dari simpang Jalan HM Yamin sampai dengan simpang Jalan Veteran).

5. Jalan Pemuda (mulai dari simpang Jalan Pandu sampai dengan Jalan Palang Merah).

6. Jalan Pemuda Baru I, Jalan Pemuda Baru II, Jalan Pemuda Baru III.

7. Jalan Cirebon (mulai dari simpang Jalan MT Hariono sampai simpang Jalan Pandu).

8. Kawasan Pasar Baru (Jalan Palangkaraya, Jalan Palangkaraya Baru, Jalan Bandung, Jalan Jember, Jalan Bogor, Jalan Kotanopan I, Jalan Kotanopan II, Jalan Pakantan dan Jalan Barus).



https://regional.kompas.com/read/2021/10/18/193718978/cara-menggunakan-e-parking-di-kota-medan-dan-lokasi-berlaku-sistem

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke