Salin Artikel

Komplotan Penjambret yang Tewaskan Korbannya di Surabaya Ditangkap

SURABAYA, KOMPAS.com - Pelaku penjambretan satu keluarga yang menewaskan satu orang di Jalan Kupang Jaya, Sukomanunggal, Surabaya, beberapa waktu lalu akhirnya tertangkap.

Dalam kasus tersebut, Satreskrim Polrestabes telah menetapkan sebanyak tiga orang tersangka.

Mereka adalah BA (21), DG (21), dan NT (17). Ketiganya merupakan warga asal Surabaya.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Akhmad Yusep Gunawan mengatakan, tiga tersangka itu merupakan komplotan dari pelaku jambret yang sebelumnya sudah terungkap.

"Total komplotan sebanyak tujuh orang. Satu tersangka masih di bawah umur," kata Yusep, saat rilis di Mapolrestabes Surabaya, Senin (18/10/2021).

Yusep menuturkan, tujuh pelaku yang ditangkap dua di antaranya beraksi di tempat yang berbeda.

Dua pelaku beraksi di di Driyorejo, Gresik dan sekitar Surabaya. Kemudian, lima pelaku lainnya beraksi di Jalan Kupang Jaya.

"Tiga yang sudah ditangkap dan dua sisanya masih dalam pengejaran, pelaku itu yakni CT dan AM," kata Yusep.


Kasus itu menjadi atensi kepolisian karena menyangkut nyawa seseorang.

Yusep pun mengimbau kepada pelaku yang masih berkeliaran agar segera menyerahkan diri.

"Kami minta kepada pelaku segera menyerahkan diri," tegas dia.

Akibat perbuatannya itu, komplotan jambret yang tertangkap tersebut dijerat Pasal 365 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan.

"Ancaman hukumannya sembilan tahun penjara," kata Yusep.

https://regional.kompas.com/read/2021/10/18/133518378/komplotan-penjambret-yang-tewaskan-korbannya-di-surabaya-ditangkap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke