Salin Artikel

81 Kg Sabu Asal Malaysia Senilai Rp 40 Miliar Disita, Pengedar Mengaku Diupah Rp 120 Juta

Barang bukti sabu yang disita kali ini sebanyak 81 kilogram (Kg).

Barang haram ini disita dari sepasang pelaku, berinisial AS (52) dan HA (47).

Pasangan bukan suami istri asal Aceh ini ditangkap di dua lokasi di Kota Pekanbaru, Riau.

Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi bersama Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Victor Siagian  menggelar konferensi pers langsung di salah satu lokasi penangkapan di

Jalan Swadaya, Kecamatan Tuah Madani, Kota Pekanbaru, Riau, Minggu (17/10/2021).

"Alhamdulillah, kita kembali berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu di Riau dengan jumlah sebanyak 81 kilogram," ucap Agung kepada wartawan.

Ia menjelaskan, pengungkapan kasus peredaran narkotika ini dilakukan di dua lokasi.

Pertama, penangkapan pelaku AS di Jalan Swadaya Gang Potlot, Kecamatan Tuah Madani, Selasa (12/10/2021).

Kedua, pelaku HA ditangkap di Pasir Mas, Kelurahan Tobek Godang, Kecamatan Bina Widya, Pekanbaru, Rabu (13/10/2021).

"Di lokasi pertama ditemukan barang bukti 32 kilogram sabu, sedangkan di lokasi kedua 49 kilogram sabu," kata Agung.

Agung mengungkapkan, kedua pelaku adalah pengedar narkoba jaringan internasional Aceh-Riau.

Sabu tersebut dikirim dari Malaysia ke Riau oleh seorang warga Aceh bernama Agam, yang tinggal di Malaysia.

Untuk peredarannya, pelaku mengaku dikendalikan oleh seorang narapidana di Lapas Tangerang, dengan nama panggilan Abu.

Sabu senilai Rp 40 miliar, dikemas dalam kemasan teh cina

Sabu dari Malaysia dalam kemasan teh cina itu, disimpan kedua pelaku di rumah kontrakan di Pekanbaru sebelum diedarkan.

"Barang bukti ini akan diedarkan pelaku di wilayah Riau, Jambi, Sumatera Selatan, dan Jakarta," sebut Agung.

Agung menegaskan, pihaknya akan terus berupaya memburu pelaku narkoba untuk menyelamatkan Riau dan Indonesia dari bahaya narkoba.

"Kita tahu sabu 81 kilogram ini bagi mereka (pengedar) akan menjadi duit kurang lebih Rp 40 miliar. Tapi, hari ini (sabu) di depan kita bukan barang yang tak berharga, ini adalah sampah yang akan merusak bangsa kita," tutur Agung.


Dapat upah ratusan juta

Kepala Subdit (Kasubdit) I Ditresnarkoba Polda Riau AKBP Hardian Pratama mengatakan, penangkapan sepasang pengedar 81 kilogram sabu ini berawal dari laporan masyarakat.

Di mana dalam laporan itu ada seorang lelaki asal Aceh terindikasi jaringan narkotika internasional Aceh-Riau, yang sedang berada di Pekanbaru.

"Dari hasil penyelidikan, kita berhasil menangkap AS dengan barang bukti 32 kilogram sabu," kata Hardian saat diwawancarai Kompas.com, Minggu.

Setelah dilakukan interogasi, lanjut dia, AS mengaku tak sendiri, melainkan bersama seorang teman wanitanya, yakni HA.

Hardian bersama anggotanya tanpa buang waktu memburu HA. Alhasil, pelaku berhasil ditangkap disebuah hotel di Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru.

Polisi kemudian membawa pelaku ke rumah kontrakannya di Jalan Pasir Mas, Kelurahan Tobek Godang, Kecamatan Bina Widya.

Di rumah itu, petugas menemukan 49 bungkus sabu, masing-masing seberat satu kilogram.

"Pelaku HA mengaku kalau barang bukti 49 kilogram sabu ini bagian dari 32 kilogram sabu yang kita sita dari pelaku AS," kata Hardian.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, terungkap jika AS dan HA bukan kali ini mengedarkan narkotika.

Mereka mendapatkan upah hingga ratusan juta setiap kali sabu masuk dari Malaysia ke Riau.

"Mereka enggak diupah perkilo, tapi  per sekali masuk barang. Jadi, mereka mengaku sudah tiga kali mengedarkan sabu dari Malaysia. Pertama sebanyak 50 kilogram, kedua 40 kilogram dan yang sekarang 81 kilogram. AS mengaku sudah mendapatkan upah Rp 70 juta, sedangkan HA dapat Rp 120 juta. Karena yang cewek ini (HA) bos dari AS," ungkap Hardian.

Kedua pelaku mengaku bukan pasangan suami istri. Karena, uang hasil jual sabu dikirim ke masing-masing keluarganya di Aceh.

"Mereka mengaku uang hasil mengedarkan narkoba sudah habis dikirim kepada keluarganya di Aceh. Mereka di Pekanbaru sudah empat bulan, mengontrak rumah dan sering berpindah-pindah tempat tinggal," sebut Hardian.

Hardian menambahkan, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Pelaku terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Sepekan lalu, pengiriman 87 kg sabu juga digagalkan

Seperti diketahui, baru sepekan yang lalu Polda Riau merilis hasil pengungkapan kasus narkotika selama dua pekan.

Dari 22 orang pelaku yang ditangkap, polisi menyita barang bukti sabu dengan total 189,31 kilogram, dan pil ekstasi 889 butir.

Salah satu pengungkapan terbesar dilakukan oleh Tim Subdit I Ditresnarkoba Polda Riau yang dipimpin AKBP Hardian Pratama, pada September 2021 lalu.

Petugas menangkap tujuh orang pengedar sabu asal Malaysia di dalam kebun sawit di wilayah Kota Dumai. Saat itu, petugas menyita barang bukti sabu 87 kilogram.

https://regional.kompas.com/read/2021/10/17/190745278/81-kg-sabu-asal-malaysia-senilai-rp-40-miliar-disita-pengedar-mengaku

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke