Salin Artikel

Kantor Pinjol Ilegal di Pontianak Digerebek, Beroperasi Sejak Desember 2020, Perputaran Uangnya Mencapai Rp 3,25 M

KOMPAS.com - Sebuah rumah yang dijadikan kantor perusahaan pinjaman online (pinjol) digerebek polisi, Jumat (15/10/2021).

Kantor tersebut berada di Jalan Veteran, Kecamatan Pontianak Selatan, Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar).

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Kalbar Kombes Pol Luthfie Sulistiawan mengatakan, perusahaan pinjol itu beroperasi sejak Desember 2020.

"Perusahaan yang berdiri sejak Desember 2020 ini memiliki karyawan aktif sebanyak 66 orang dan memiliki nasabah 1.600 orang," ungkapnya dalam keterangan tertulis, Sabtu (16/10/2021).

Luthfie menjelaskan, kantor pinjaman online itu menjalankan 14 aplikasi. Seluruh aplikasi, kata dia, tidak ada yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Ia membeberkan, berdasar hasil penelusuran sementara, perusahaan pinjol tersebut memiliki perputaran uang mencapai Rp 3,25 miliar.

"Perputaran uang yang dihasilkan dari praktik pinjol ilegal ini mencapai Rp 3,25 miliar," terangnya.

"Kami menerima laporan dari masyarakat adanya sebuah rumah yang diduga digunakan sebagai kantor pinjaman online yang mengancam keselamatan dan merugikan masyarakat," sebutnya.

Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan 14 orang karyawan.

"Total ada 14 pegawai yang kami amankan. Mereka sebagian besar bertugas menjadi operator sekaligus desk collection," tuturnya.

Selain itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, yakni 22 unit laptop, 9 unit CPU komputer, 18 buah ponsel.

Lalu, 7 buah sim card, 3 buah modem, dan dokumen-dokumen terkait pinjaman online.

Menurut dia, saat ini penyidik masih melakukan pengembangan dengan memeriksa secara intensif pihak-pihak yang diamankan.

Kepolisian juga belum mengungkapkan status hukum kasus ini dan belum mengumumkan tersangka.

"Masih kita lakukan pengembangan," jelasnya.

Akan tetapi, dirinya tidak mengetahui secara persis aktivitas di kantor itu. Pasalnya, tutur Suharto, aktivitas di kantor itu sangat tertutup.

“Mereka lapor, tetapi laporannya tidak jelas apa aktivitasnya mereka, hanya sekadar mereka menyewa rumah itu,” ucapnya, Sabtu, dilansir dari Tribun Pontianak.

Saat perusahaan itu dimintai Suharto soal izin, nama pemilik perusahaan, dan sebagainya, pihak yang datang ke rumahnya tidak memberikan informasi jelas.

“Mereka hanya bilang kalau bosnya ada di Jakarta, dan yang datang hanya yang dipercaya,” ujarnya.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Pontianak, Hendra Cipta | Editor: Khairina, Pythag Kurniati, Dony Aprian)

Artikel ini telah tayang di TribunPontianak.co.id dengan judul Penggerebekan Kantor Pinjol di Pontianak, Ketua RT Sebut Aktivitas Resahkan Warga dan Sangat Tertutup

https://regional.kompas.com/read/2021/10/17/112601678/kantor-pinjol-ilegal-di-pontianak-digerebek-beroperasi-sejak-desember-2020

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke