Salin Artikel

Polisi Telusuri Pemilik Pinjol Ilegal yang Digerebek di Yogyakarta

BANDUNG,KOMPAS.com - Polisi tengah memeriksa puluhan pegawai kantor pinjaman online ilegal yang sempat digerebek di Yogyakarta beberapa hari lalu.

Saat ini, polisi sedang menelusuri siapa pemilik perusahaan pinjol tersebut.

Wakil Direktur Kriminal Khusus Polda Jawa Barat Ajun Komisaris Besar Polisi Roland Ronaldy mengatakan ada sekitar 89 orang diamankan dari kantor tersebut.

Mereka dibawa ke Mapolda Jabar untuk dilakukan pemeriksaan guna mengungkap peran dan mekanisme kerja peminjaman online itu.

Dari puluhan orang tersebut, ada dua orang yang bekerja sebagai Human Resource development (HRD) kantor pinjol.

"Iya ada dari HRD-nya, dia kita amankan dua orang, lainnya itu sementara sebagai kelompok mereka, namun kita belum tahu perannya sebagai apa," kata Roland di Mapolda Jabar, Sabtu (16/10/2021).

Disinggung soal siapa pemilik perusahaan pinjol tersebut, Roland mengaku bahwa pihaknya masih menelusurinya.

"Ini dari 89 itu kita tak tahu apakah ada owner-nya ada di situ juga, kita tidak tahu. Makanya ini kita dalami interogasi baru kita tahu masing-masing berperan sebagai apa," ucap Roland.

Polisi pun belum mengetahui berapa orang yang menjadi nasabah pinjol tersebut, yang pasti saat ini yang diketahui baru satu nasabah yang menjadi korban.

"Nasabah secara global belum dapat kita tentukan, karena ini baru dari satu korban yang kita mintai keterangan, dari satu korban itu dapatlah kelompok ini 89 orang ini," ucapnya.

Seperti diketahui, korban ini berinisial TM, yang melaporkan pinjol ilegal tersebut dengan nomor laporan LPB/828/X/2021/SPKT/POLDA JABAR, tanggal 14 Oktober 2021.

Saat ini korban dalam kondisi depresi karena tekanan pinjol dan mendapatkan perawatan di rumah sakit.

Berdasarkan informasi yang didapatkan polisi, ada sekitar 23 aplikasi pinjol ilegal pada perusahaan itu. Aplikasi tersebut tak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Disinggung soal berapa uang yang ditawarkan 23 aplikasi pinjol ilegal tersebut, Roland mengaku pemeriksaan belum sampai pada pertanyaan itu.

"Belum sampai situ karena, tapi kita dalami dulu terkait itu bagaimana peranannya masing-masing, kita sedang dalami dalam pemeriksaan," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, Unit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar mengungkap pinjaman online (Pinjol) ilegal. Puluhan orang berhasil diamankan petugas.

Pengungkapan ini berdasarkan laporan korban pinjol berinisial TM yang kini dalam kondisi depresi karena tekanan pinjol dan mendapatkan perawatan di rumah sakit

Berdasarkan penyelidikan diketahui bahwa pelaku kolektor pinjol berada di Yogyakarta.

Ditreskrimsus kemudian berangkat ke sana, bekerja sama dengan Polda DIY akhirnya menggerebek sebuah ruko di wilayah Samirono, Caturnunggal Kecamatan Depok, Kota Yogyakarta.

Saat digerebek, polisi mendapati praktik pinjol dan penagihan di kantor tersebut. Sebanyak 89 orang diamankan termasuk barang bukti sebanyak 105 ponsel dan PC.

https://regional.kompas.com/read/2021/10/16/121227678/polisi-telusuri-pemilik-pinjol-ilegal-yang-digerebek-di-yogyakarta

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke