Salin Artikel

Daftar Penerima Dana Masjid Sriwijaya Dibeberkan di Sidang, Sumsel 1 Terima Miliaran Rupiah

Ketiga saksi tersebut yakni, Kerjasama Operasional (KSO) PT Brantas Abipraya-PT Yodya Karya, Dwi Kridayani, Ketua Panitia Divisi Lelang Pembangunan Masjid Syarifudin yang juga telah ditetapkan sebagai terdakwa dan Anggota Divisi Hukum dan Administrasi Lahan Pembangunan Masjid, Burkian.

Dalam sidang tersebut, JPU Roy Riyadi mencecar saksi Syarifudin soal temuan lembaran kertas rekapan dari PT Brantas Abipraya dalam penggeledahan di rumahnya pada beberapa waktu lalu.

Bahkan, nama Syarifudin tertulis untuk Sumsel 1 yang mana dana itu dikeluarkan pada 16 November 2015 sebesar Rp 2,5 miliar dengan keterangan VIP KP.

Kemudian, kembali tertulis sewa heli Sumsel 1 dengan nominal Rp 300 juta yang dikeluarkan pada 20 Januari 2016 dengan keterangan tunai Iwan dan konfirmasi Syarifudin.

Lalu pada 5 Februari 2016 tertulis Syarifudin untuk Sumsel I dengan nominal Rp 2,34 miliar dengan keterangan tunai ke Erwan.

“Saudara tahu ini ditemukan di rumah saudara?” tanya Roy.

Syarifudin pun mengaku tak mengetahui soal temuan kertas rekapan tersebut.

“Saya tidak tahu itu (kertas) punya siapa,” kata Syarifudin.

Kemudian Roy kembali menayakan apakah Syarifudin sempat berkunjung ke Belanda.

Sebab, di kertas itu juga tertulis bahwa Syarifudin sempat menerima Rp 100 juta untuk pergi ke Belanda pada 11 September 2015.

“Saya pakai uang sendiri,” ungkapnya.


Catatan milik PT Brantas Abipraya, ada nama Sumsel 1

Roy menjelaskan, catatan dokumen yang mereka temukan itu merupakan milik PT Brantas Abipraya selaku perusahaan yang membangun masjid Sriwijaya.

“Catatan ini ditemukan di rumah pak Syarifudin dengan rek perusahaan proyek dan mutasi sama. Ada untuk Sumsel 1 ada nominalnya Rp 2,5 miliar dan Rp 2,43 miliar ada juga sewa heli untuk Sumsel 1 Rp 300 juta,”ujar Roy.

Rekapan itu pun dibantah oleh Syarifudin. Namun, saat penyidik hendak melakukan pemeriksaan rekeningnya saksi tersebut menolak.

Sehingga, penyidik dari Kejati Sumsel kini sedang menunggu laporan dari PPATK untuk mengetahui sumber aliran dana di rekenin Syarifudin.

“Jika nanti memang ada akan diblokir (rekening),” ujarnya.

Kuasa hukum bantah temuan rekapan

Sementara itu, kuasa hukum Ahmad Nasuhi, Ridho mengatakan, temuan rekapan rekening itu telah dibantah langsung oleh Syarifudin.

Sehingga, tuduhan adanya aliran dana kepada kliennya sampai dengan mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin tak bisa dibuktikan oleh Jaksa.

Menurut Ridho, bila JPU meyakini bahwa ada dugaan aliran dana ke rekening Syarifudin mereka bisa melakukan pemblokiran untuk dilakukan penyelidikan.

Namun, pada kenyataannya hal itu tidak dilakukan oleh pihak JPU.

“Artinya itu bukan menjadi suatu pengahalang, kalau dalam proses penyidikan bisa semua tidak ada yang tidak bisa. Penemuan rekapan itu Syarifudin bahkan tidak tahu, kalau sekdar rekap siapapun bisa buat sendiri,”ujar Ridho.

Dengan keterangan ketiga saksi yang dihadirkan, Ridho meyakini Ahmad Nasuhi tak ikut terlibat dalam kasus dugaan korupsi masjid Sriwijaya.

“Kami optimis (JPU) tidak bisa membuktikan, saksi sudah menerangkan tidak ada aliran itu,”jelasnya.

Untuk diketahui, kasus dugaan korupsi masjid Sriwijaya ini setidaknya telah menjerat sebanyak 12 orang sebagai tersangka.

Bahkan mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin pun ikut terlibat. Dalam audit yang dilakukan penyidik, negara mengalami kerugian sebesar Rp 130 miliar atas kasus korupsi pembangunan masjid Sriwijaya ini.

https://regional.kompas.com/read/2021/10/15/063545878/daftar-penerima-dana-masjid-sriwijaya-dibeberkan-di-sidang-sumsel-1-terima

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke