Salin Artikel

Hanya Setor Rp 1,8 M, Oknum Lurah di Gunungkidul Diduga Korupsi Miliaran Rupiah, Ini Pengakuannya

KOMPAS.com - Oknum lurah nonaktif di Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Roji Suyanta, menjadi tersangka kasus dugaan korupsi proyek Jalur Jalan Lintas Selatan (JJLS) senilai lebih kurang Rp 5,2 miliar.

Saat diperiksa aparat Polres Gunungkidul, Roji mengaku uang tersebut digunakan untuk membayar utang dan membangun rumah.

"Sudah habis uangnya, Pak. Ada yang saya gunakan untuk bangun Limasan di rumah saya sendiri," ungkapnya.

Namun, Roji sempat mengaku lupa jumlah pasti uang negara yang dia gunakan tersebut.

"Saya setorkan ke kalurahan terlebih dahulu. Kemudian yang lainnya saya gunakan," ucapnya di Mapolres Gunungkidul.

Hanya setor Rp 1,8 miliar

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Gunungkidul AKBP Aditya Galayudha Ferdiansyah menjelaskan, total dana proyek yang diterima tersangka adalah Rp 7.128.828.000,00.

Dana itu, menurut Aditya, seharusnya digunakan untuk ganti rugi aset Karangawen yang terdampak proyek JJLS.

Namun, Roji hanya mentransfer sekitar Rp 1,885 miliar ke rekening kalurahan.

Rencanannya, dana itu akan dipakai untuk pembangunan kembali Balai Kalurahan Karangawen.

Sementara itu, dana Rp 5,243 miliar sisanya dan ditambah pendapatan bunga yang mencapai Rp 15,692 juta, tidak disetorkan oleh Roji.

Polisi saat ini masih melakukan pendalaman kasus tersebut dan baru menetapkan satu tersangka.

"Sementara baru 1 orang yang kami tetapkan tersangka yaitu Lurah Karangawen ini. Untuk lainnya masih kami selidiki," jelasnya.


Ancaman hukuman penjara

Seperti diberitakan sebelumnya, Roji menyerahkan diri pada 8 September 2021.

Atas perbuatannya, Roji dijerat Pasal 2 subsider Pasal 3 subsider Pasal 8 UU RI Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah UU RI Nomor 20/2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Ancaman hukumannya paling lama 20 tahun penjara atau seumur hidup," beber Aditya.

Lalu, polisi juga telah menyita sejumlah barang bukti, antara lain yakni laporan pertanggungjawaban (LPJ) APBDes 2019-2020, rekening koran kas desa (kalurahan) 2019-2021, dan rekening koran milik tersangka.

(Penulis: Kontributor Gunungkidul, Markus Yuwono | Editor: Dony Aprian)

https://regional.kompas.com/read/2021/10/14/164115578/hanya-setor-rp-18-m-oknum-lurah-di-gunungkidul-diduga-korupsi-miliaran

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke