Salin Artikel

BPKH Subsidi Rp 42,9 Juta untuk Tiap Peserta Ibadah Haji

Sebab jemaah haji hanya membayar Rp 35 juta untuk perjalanan satu orang.

Sedangkan sebesar Rp 5 juta dikembalikan kepada jemaah haji. Padahal, biaya haji per orang selama 40 hari di tanah suci Rp 72,9 juta.

Subsidi yang diberikan BPKH, kata Marsudi, berasal dari keuntungan yang didapat dari dana setoran jemaah haji yang dikelola BPKH.

"Jadi, dana jemaah yang dikelola BPKH ditempatkan di bank-bank sebanyak 30 persen, diinvestasikan melalui surat berharga syariah dan dibisniskan sesuai peraturan yang berlaku," kata Marsudi kepada Kompas. com di sela-sela diseminasi pengawasan pengelolaan keuangan haji di Kota Probolinggo, Kamis (14/10/2021).

Tetap ada subsidi meski pandemi

Dana haji kelolaan BPKH yang awalnya Rp 112 triliun kini berkembang menjadi Rp 156 triliun dalam empat tahun terakhir.

Meski ada pandemi Covid-19, Marsudi menjamin BPKH pada tahun ini, tahun depan dan seterusnya mampu mensubsidi biaya haji jemaah.

"Masyarakat tidak perlu khawatir, karena tata kelola telah memenuhi berbagai standar, antara lain menerapkan ISO 9001:2015 Sistem Manajemen Mutu dan 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan. Tak hanya itu, laporan keuangan BPKH yang diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan telah mendapatkan Opini WTP selama 3 tahun berturut-turut," jelasnya.

Meskipun berada di tengah pandemi seperti ini, masyarakat yang mendaftar haji tetap mendapatkan hasil nilai manfaat dari pengelolaan awal.

"Ini merupakan hasil dari investasi BPKH dari dana yang dikelola sehingga masyarakat mendapatkan subsidi dan membayar dengan sekecil-kecilnya untuk mendapat manfaat sebesar-besarnya. Yang awalnya biaya aslinya sebesar Rp 72,9 juta disubsidi menjadi sekitar Rp 30 juta," terangnya.


Diawasi

Terkait pengeluaran BPKH, Komisi VIII DPR RI selaku pengawas eksternal selalu melakukan pengawasan terhadap setiap pengeluaran.

Hal itu ditegaskan oleh Anggota Komisi VIII DPR RI Anisa Syakur.

Anisa menjelaskan, setiap pengeluaran dan penggunaan manfaat oleh BPKH selalu melalui musyawarah bersama dengan Komisi VIII DPR RI.

"BPKH selalu mengirimkan laporannya setiap tahun kepada DPR RI. Selain itu investasi yang dilakukan BPKH itu pasti halal karena sudah diatur. Bila tahun 2022 ibadah haji diperbolehkan dan ada biaya untuk prokes, tidak boleh dibebankan kepada calon jemaah haji, harus ditanggung BPKH," ujar Anisa.

https://regional.kompas.com/read/2021/10/14/154652278/bpkh-subsidi-rp-429-juta-untuk-tiap-peserta-ibadah-haji

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke