Salin Artikel

Halangi Akses Publik, Bangunan Sepanjang Pinggir Pantai Anyer hingga Sumur Akan Ditertibkan

Dikatakan Wahidin, tata ruang pinggir pantai perlu dibenahi dan bebas dari bangunan yang menghalangi akses masyarakat menuju pantai.

"Itu kan garis pantai, sepadan pantai itu 50 meter loh, itu ada bangunan-bangunan pas pinggir pantai. Pantai itu harus menjadi milik publik, akses publik," kata Wahidin kepada wartawan di Sumur, Pandeglang, Rabu (14/10/2021).

Wahidin mencontohkan, di negara-negara lain pinggir pantai terbuka untuk umum dan dimanfaatkan oleh masyarakat untuk menikmati keindahannya.

Namun, sepanjang pantai dari Anyer, Serang hingga Sumur, Pandeglang pinggir pantai banyak bangunan dan ditutupi dengan pagar tinggi oleh pribadi hingga korporasi.

"Masyarakat boleh disitu, nelayan boleh mampir, yang mau duduk boleh disitu, tidak boleh milik pribadi. Kalau kita sampai sini (Sumur) kan dikuasai," ujar Wahidin.

Ditegaskan Wahidin, ke depan pemerintah akan memberikan sosialisasi bahkan tindakan penertiban bilamana ada bangunan tidak memiliki izin.

Hal itu dilakukan agar masyarakat dapat dengan mudah mengaskses pantai-pantai di Banten.

"Harusnya diberikan sosialisasi, dibongkar kalau perlu," tandasnya.

https://regional.kompas.com/read/2021/10/14/120547078/halangi-akses-publik-bangunan-sepanjang-pinggir-pantai-anyer-hingga-sumur

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke