Salin Artikel

Pakai Bambu untuk Panjat Tembok, Komplotan Pencuri Gasak Setengah Kilogram Sarang Burung Walet

Kasubag Humas Polres Ngawi AKP Suparno mengatakan, terduga pelaku yang ditangkap berinisial SLH (48) warga Desa Karangboyo, Kecamatan Cepu, Blora, dan DJS alias HRT (60) warga Desa Kersoharjo, Kecamatan Geneng, Ngawi.

Para pelaku diringkus setelah polisi mendalami rekaman CCTV di lokasi kejadian.

“Kejadiannya pada Kamis (12/8/2021) lalu. Aksi ketiga tersangka ini sempat terekam CCTV milik korban,” kata Suparno lewat pesan singkat, Rabu (13/10/2021).

Suparno menambahkan, seorang pelaku lainnya berinisial PN masih diburu polisi.

Dalam menjalankan aksinya, pelaku menggunakan dua batang bambu yang dirakit menjadi tangga. Ujung bambu yang diberi jangkar dikaitkan ke bagian atas tembok bangunan.

“Untuk masuk ke dalam pelaku ini masuk melalui lubang angin. Mereka membawa setengah kilogram sarang walet,” imbuhnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke 4e dan 5e KUHP dengan ancaman penjara selama tujuh tahun. 

Sementara pelaku berinisial PN yang masih diburu petugas telah dimasukkan dalam daftar pencarian orang.

https://regional.kompas.com/read/2021/10/13/182741378/pakai-bambu-untuk-panjat-tembok-komplotan-pencuri-gasak-setengah-kilogram

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke