PARINGIN, KOMPAS.com - Seorang pria di Kecamatan Lampihong, Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan (Kalsel) berinisial IW (24) ditangkap lantaran mencabuli remaja 15 tahun berinisial BG yang tak lain tetangganya sendiri.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Balangan Iptu Krismanda mengatakan, aksi pencabulan terjadi pada Jumat (8/10/2021).
Ketika itu, korban bertemu dengan pelaku dan dipaksa menenggak obat daftar G.
Saat korban mulai merasakan linglung, pelaku kemudian melancarkan aksinya.
Setelah dicabuli oleh pelaku, korban pulang ke rumahnya dan menceritakan apa yang telah menimpanya kepada keluarga.
"Korban saat datang di rumah dalam leadaan linglung seperti mabuk, dan saat kita tanyakan korban mengaku diberi obat zinet oleh pelaku," ujar Iptu Krismanda dalam keterangan yang diterima, Selasa (12/10/2021).
Mendengar pengakuan korban, pihak keluarga langsung melapor ke Polsek Lampihong
Tak butuh waktu lama, pelaku akhirnya berhasil ditangkap.
"Dia mengakui perbuatannya. Pelaku kita tahan di Polres Balangan," jelasnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku akan dikenakan Pasal Undang-Undang Perlindungan Anak dan kepemilikan obat terlarang dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun.
https://regional.kompas.com/read/2021/10/12/222301478/remaja-15-tahun-di-kalsel-dicabuli-tetangga-sebelumnya-korban-dipaksa