Salin Artikel

Harapan Korban pada Peringatan 19 Tahun Bom Bali, Dapat Layanan Kesehatan Berkelanjutan dari Pemerintah

BALI, KOMPAS.com - Suyanto (56), satu dari sekian banyak korban Bom Bali I yang berhasil selamat dan bangkit melewati masa sulit.

Pada momen peringatan 19 tahun Bom Bali 2002 yang jatuh pada Selasa (12/10/2021), ia menaruh harapan besar kepada pemerintah untuk membantu para korban mendapat layanan kesehatan berkelanjutan.

"Kami sebagai korban langsung, sampai hari ini masih tetap memerlukan bantuan layanan kesehatan untuk secara continue melakukan check up terhadap bagian organ tubuh kami yang terluka pada saat itu," kata Suyanto saat menghadiri peringatan 19 tahun Bom Bali di Kuta, Selasa.

Ingatannya kembali mengenang kejadian 19 tahun silam tersebut. 

Kala itu, Suyanto masih menjadi salah satu pegawai di Sari Club, tempat terjadinya bom Bali selain Paddy's Pub dan satu bom yang meledak di dekat Konsulat Amerika Serikat, Denpasar. 

Ia terkena pecahan kaca hingga menyebabkan luka cukup dalam.   

Setalah 19 tahun berlalu, Suyanto mengaku masih tetap melakukan kontrol pemeriksaan pada tubuh yang cedera akibat luka tersebut. 

"Kami tidak tahu sampai kapan bagian tubuh kami yang diberi transplantasi bisa kami pakai, untuk itu kami mohon dapat diberikan (layanan kesehatan) hingga batas usia kami kelak," kata dia.

Selain itu, Suyanto berharap, pemerintah juga aktif memberikan bantuan layanan psikologi. Ia juga berharap layanan psikologi diberikan kepada anak-anak korban bom Bali. 

"Untuk anak-anak kami yang dahulu masih kecil dan sekarang sudah menjadi dewasa untuk dapat diberikan bantuan konsultasi bersama-sama sehingga mereka juga bisa hidup dengan mental yang lebih baik," ucapnya.

Meski begitu, Suyanto tetap mengapresiasi pemerintah yang telah memberikan hak kompensasi korban bom Bali pada Desember 2020.

"Walau dengan penantian yang panjang hingga 18 tahun akhirnya kami sebagai korban terorisme masa lampu bisa menerima hak kompensasi," tuturnya.

Di tempat yang sama, Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo menegaskan bahwa korban tindak pidana terorisme memang berhak mendapatkan kompensasi.

Hal itu sesuai dengan peraturan perundang-undangan sebagaimana disebutkan dalam UU Nomor 31 Tahun 2014 yang diperkuat dengan UU Nomor 5 Tahun 2018.

“Pembayaran kompensasi berlaku surut sejak terjadinya peristiwa bom Bali 2002 dan secara simbolis diserahkan langsung oleh bapak Presiden Republik Indonesia pada 16 Desember 2020 terhadap 215 korban dengan total nilai kompensasi sebesar Rp 39,2 miliar,” ungkap Hasto.

Namun, lanjut dia, dibandingkan beban penderitaan para korban yang harus ditanggung selama seumur hidup, jumlah kompensasi tersebut tentunya tidak seberapa artinya.

Meski tak menjelaskan lebih detail terkait layanan kesehatan yang disinggung Suyanto, Hasto menuturkan, LPSK tetap akan berkomitmen memberikan kompensasi sebagai wujud nyata tanggung jawab negara dalam memberikan rasa keadilan kepada para korban.

“Mudah-mudahan dengan adanya pembayaan kompensasi ini dapat dijadikan sebagai secercah harapan untuk dapat memulihkan kehidupan para korban,” pungkasnya.

https://regional.kompas.com/read/2021/10/12/204114378/harapan-korban-pada-peringatan-19-tahun-bom-bali-dapat-layanan-kesehatan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke