Salin Artikel

Marak Sumur Minyak Ilegal di Muba, Kades: Sebulan Bisa Dapat Rp 100 Juta

Penjabat (Pj) Kepala Desa Keban 1, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Muba Alan mengatakan, dalam satu lubang sumur yang menghasilkan minyak, penambang bisa mendapatkan keunungan sebesar Rp 100 juta per bulan.

Sementara, modal menggali sumur itu membutuhkan biaya Rp 50 juta.

“Jelas sudah lewat dari modal yang dikeluarkan, sehingga alasan itulah membuat masyarakat banyak yang membuka tambang,” kata Alan melalui sambungan telepon, Selasa (12/10/2021).

Alan mengatakan, Pemerintah Desa sudah berulang kali memberikan imbauan agar warga tidak membuka sumur minyak ilegal.

Namun, imbauan itu tetap saja tidak digubris.

Bahkan, para penambang tetap berdatangan ke Desa Keban untuk mengambil minyak.

“Aktivitas (sumur ilegal) ini sudah lama, pemodalnya ini banyak dari luar Sumsel,” ujar Alan.

Sebelumnya diberitakan, kebakaran sumur minyak ilegal kembali terjadi di Muba.

Sebanyak tiga sumur ilegal di Desa Keban I yang terbakar, hingga kini belum bisa dipadamkan.

Dikhawatirkan, api dari sumur minyak merambat ke perkebunan milik warga.

“Untuk mendekat saja sangat panas, kami khawatir ini meluas. Sekarang kami masih bersiaga untuk memadamkan api. Kami berharap api segera bisa dipadamkan,” kata Alan.

Saat ini, Polda Sumatera Selatan telah menurunkan tim untuk memadamkan api di tiga titik lokasi kebakaran.

Kapolda Sumsel Irjen Toni Harmanto mengatakan, lokasi kebakaran itu berada jauh dari tempat penertiban 1.000 sumur minyak ilegal yang sebelumnya ditutup di Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Muba.

Menurut Toni, tiga titik sumur minyak ilegal tersebut masuk ke dalam kawasan wilayah masyarakat, sehingga berada di luar jangkauan mereka saat penertiban beberapa waktu lalu.

“Sampai saat ini belum ada (korban jiwa). Kita masih memastikan kembali siapa yang bertanggung jawab,” kata Toni kepada wartawan.

https://regional.kompas.com/read/2021/10/12/180135978/marak-sumur-minyak-ilegal-di-muba-kades-sebulan-bisa-dapat-rp-100-juta

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke