Salin Artikel

Makam Anak 13 Tahun yang Diduga Dianiaya Ayah Dibongkar, Polisi Temukan Luka Kekerasan di Tubuh Korban

KARANGASEM, KOMPAS.com - Polres Karangasem membongkar makam seorang anak laki-laki berinisial IKS (13) yang diduga menjadi korban penganiayaan ayah kandungnya, INK, untuk kepentingan autopsi.

Pembongkaran itu dilakukan atas pengaduan dan izin pihak keluarga pada Selasa (5/10/2021).

"Dari hasil petunjuk, bukti, saksi ahli memang mengatakan bahwa ada tindak kekerasan yang diduga dilakukan salah satu orang tuanya sehingga sudah kita naikkan statusnya (ayahnya) sebagai tersangka," kata Kapolres Karangasem AKBP Ricko Abdillah Andang Taruna saat dihubungi, Selasa (12/10/2021).

Ricko mengatakan, penetapan tersangka kepada INK dilakukan usai polisi menerima hasil autopsi dari RSUP Sanglah Denpasar, Minggu (10/10/2021).

Hasil autopsi tersebut menjadi dasar polisi mendalami dugaan penganiayaan yang dilakukan INK kepada anaknya.

"Sekarang kita masih proses pendalaman untuk mencocokan kembali, mungkin rekontruksi melihat situasi gambaran di rumahnya," ucap dia.

Ricko mengatakan, IKS meninggal pada September lalu.

Jenazahnya dikubur oleh orang tuanya didampingi sejumlah anggota keluarga.

Berdasarkan informasi yang disampaikan INK, awalnya sang anak diakui meninggal setelah jatuh saat bermain layang-layang bersama adiknya.

IKN langsung membawa anak tersebut ke dukun namun nyawanya tak tertolong.

Namun saat itu, anggota keluarga lainnya merasa curiga karena pada tubuh IKS ditemukan sejumlah luka lebam saat proses memandikan jenazah.

"Keluarga dan kerabat, dilihat adanya kejanggalan-kejanggalan, namun tetap dimakamkan atau dikubur," ucap Ricko. 

Setalah beberapa hari berselang, keluarga kemudian melaporkan kejanggalan itu kepada Polres Karangasem.

Polisi kemudian membongkar makam IKS untuk kepentingan autopsi dan ditemukan kekerasan di tubuh korban.

Namun, untuk alasan penyelidikan, Ricko tidak mengungkap pada bagian tubuh IKS mana yang mengalami luka lebam.

"Kita masih terus dalami," kata dia.

Atas perbuatannya itu, IKN dijerat Pasal 80 ayat (4) jo pasal 76C UU Nomor 25 Tahun 2014, tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Subsider Pasal 44 ayat (3) UU RI No 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

https://regional.kompas.com/read/2021/10/12/180008678/makam-anak-13-tahun-yang-diduga-dianiaya-ayah-dibongkar-polisi-temukan-luka

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke