Salin Artikel

Hubungan Tak Direstui Orangtua, Mahasiswi Bunuh Bayi yang Baru Dilahirkan

KEDIRI, KOMPAS.com - NNF (23), seorang mahasiswi asal Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, membunuh bayi hasil hubungan gelap yang baru saja dilahirkannya di kamar mandi rumahnya.

NNF ditangkap polisi tidak lama setelah peristiwa pembunuhan yang terjadi pada Kamis (30/9/2021) itu, namun kasusnya baru dirilis polisi pada Senin (11/10/2021).

Dalam keterangan polisi, pembunuhan itu dilakukan NNF dengan cara membungkamnya dengan kain karena khawatir tangisan bayinya itu diketahui oleh orangtuanya.

Dia lantas menghubungi BP lelaki pasangannya, dengan berdalih bayi tersebut tewas setelah jatuh dalam persalinan.

BP yang tinggal di kecamatan berbeda itu lantas dimintanya untuk memakamkan bayi tersebut di wilayahnya.

Saat prosesi pemakaman itulah timbul kecurigaan dari warga hingga berujung pada laporan kepolisian.

Ada pun motif tersangka diduga karena takut akibat hamil di luar nikah. Apalagi, hubungan asmara tersebut tidak direstui oleh orangtua tersangka.

Selama kehamilannya itu pun tidak ada yang mengetahuinya.


Sebab, tersangka menyembunyikannya dengan selalu mengenakan pakaian longgar.

"Dalam hubungan kekasih dengan BP pelaku tidak mendapatkan restu dari orangtuanya karena pelaku masih dalam masa kuliah," ujar Kapolres Kediri Lukman Cahyono, dalam keterangan pers tersebut, Senin (11/10/2021).

NNF ditetapkan sebagai tersangka tunggal dalam kasus itu dan kini masih ditahan di Mapolres Kediri untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dia dijerat dengan Pasal 80 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara 20 tahun. 

https://regional.kompas.com/read/2021/10/12/054515878/hubungan-tak-direstui-orangtua-mahasiswi-bunuh-bayi-yang-baru-dilahirkan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke