Salin Artikel

Rela Bersujud Sambil Menangis di Kaki Pejabat, Seorang Istri di NTT Mohon Suaminya Dibebaskan

KOMPAS.com - Melania, seorang istri di Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), bersujud sambil menangis memohon suaminya, Hironimus Alis, dibebaskan.

Aksi Melania itu membuat hati Wakapolres Kompol Eliana Papote tersentuh. Eliana pun memeluk Melania dengan dan berjanji akan menyampaikan permintaan Melania itu kepada Kapolres Mabar AKBP Bambang Hari Wibowo.

"Foto ibu-ibu bersujud itu tepat di depan kantor Polres dan DPRD Manggarai Barat. Ibu-ibu datang untuk memohon agar suami mereka dibebaskan dari tahanan," jelas Koordinator aksi, Doni Parera, Jumat (8/10/2021) malam.

Foto Melania itu sempat viral di media sosial dan menuai komentar warganet.

Sebanyak 21 orang ditahan

Doni menjelaskan, sebanyak 21 orang ditangkap aparat keamanan saat terjadi masalah sengketa tanah di Golo Mori, Kecamatan Komodo, Senin (2/10/2021).

Lalu, setelah penahanan itu, para istri dan warga menggelar aksi di Polres Manggarai Barat, Kantor Bupati Manggarai Barat, Kantor Kejaksaan Negeri Manggarai Barat hingga DPRD setempat, pada Rabu (29/9/2021).

Saat itu, kata Doni, ibu-ibu tersebut juga membawa serta anak-anak mereka.

"Di sana mereka menyampaikan tuntutan yang sama. Bebaskan suami mereka," katanya.

Di DPRD Manggarai Barat, Melania dan ibu-ibu lainnya juga bersimpuh di depan Ketua DPRD dan sejumlah pejabat.

Ketua DPRD Manggarai Barat, Martin Mitar, yang menemui para pendemo mengatakan menerima pernyataan ibu-ibu, baik secara lisan maupun tertulis.

"Kami menerima pernyataan ini baik secara lisan maupun tertulis. Izinkan kami mempelajari hal ini," kata Martin Mitar kepada ibu-ibu tersebut.

Kapolres Manggarai Barat AKBP Bambang Hari Wibowo menjelaskan, surat permohonan penangguhan penahanan telah dikirim oleh Bupati Manggarai Barat Edistasius Endi, dan Bupati Manggarai Herybertus Geradus Laju Nabit, tertanggal 2 Oktober 2021.

"Benar, (permohonan) penangguhan penahanan 21 orang tersangka sudah dikabulkan atas pertimbangan yang matang dengan tetap menjunjung tinggi aspek hukum yang berlaku di Indonesia," terang dalam rilis tertulis yang diterima Kompas.com, Senin (4/19/2021) pagi.

Bambang menambahkan, penangguhan penahanan terhadap 21 orang tersangka ini sudah sesuai dengan aturan Pelaksanaan Hukum Acara Pidana terkait dengan Penangguhan Penahanan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan KUHP.

Namun demikian, proses hukum terhadap para tersangka akan tetap berjalan. Selain itu, mereka juga dikenakan untuk wajib lapor.

"Meskipun 21 orang tersangka tersebut menjalani masa penangguhan penahanan, namun proses hukum terhadap para tersangka ini tetap berjalan. Mereka wajib untuk melaporkan diri minimal satu kali dalam seminggu kepada Bhabinkamtibmas di desa setempat," ungkapnya.

(Penulis: Kontributor Maumere, Nansianus Taris | Editor: Pythag Kurniati)

https://regional.kompas.com/read/2021/10/10/095315078/rela-bersujud-sambil-menangis-di-kaki-pejabat-seorang-istri-di-ntt-mohon

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke