Salin Artikel

Polisi Beri Kesempatan Credit Union Lengkapi Izin Usaha Asuransi dan Perbankan

PONTIANAK, KOMPAS.com – Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Kalimantan Barat (Kalbar) Kombes Pol Donny Charles Go memastikan, pihaknya memberikan kesempatan kepada Credit Union Lantang Tipo untuk melengkapi izin usaha asuransi dan perbankan. 

“Kapolda sudah mengambil tindak lanjut. Bahwa pengurus CU sedang mengurus izin yang diminta. Mendasari itu, Ditreskrimsus Polda Kalbar memberi kesempatan untuk melengkapi perizinan. Jika sudah dilakukan kita akan mengambil langkah-langkah terbaik untuk kita semua,” kata Donny kepada wartawan, Jumat (8/10/2021) sore.

Menurut Donny, berdasarkan hasil penyelidikan sementara, Lantang Tipo melakukan usaha asuransi dan perbankan tanpa memiliki izin Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI).

Bahkan, sebut Donny, untuk usaha asuransi, telah berjalan bertahun-tahun dengan nilai premi mencapai Rp 4 miliar per tahun.

“Untuk diketahui, transaksi (usaha asuransi) cukup besar. Pada tahun 2019 saja, hampir Rp 4 miliar dana yang dihimpun dari premi asuransi. Itu baru satu tahun,” jelas Donny.

Sedangkan, untuk usaha perbankan, Lantang Tipo diketahui membuka pelayanan pengiriman dana. Misalnya, seorang pengirim menitipkan sejumlah uang ke CU. Kemudian, CU transfer ke penerima.

“Pada saat penitipan uang itu kan, ada biaya yang dibebankan kepada pihak pengirim. Dari peristiwa ini ada peluang mengaburkan sumber anggaran,” ungkap Donny.

Diberitakan, pengurus di sejumlah credit union (CU) dipanggil dan diperiksa Kepolisian Daerah Kalimantan Barat (Polda Kalbar). Hal tersebut terkait dengan dua jenis usaha di luar simpan pinjam yang dijalankan sejumlah CU tanpa izin yang sah.

Kepala Bidang Humas Polda Kalbar Kombes Pol Donny Charles Go menjelaskan, dua jenis usaha baru tanpa izin tersebut adalah asuransi dan transaksi perbankan.

"Jadi begini, kita (kepolisian) mendapatkan informasi bahwa CU ada melaksanakan kegiatan usaha selain simpan pinjam. Yaitu menjalankan usaha asuransi dan transaksi perbankan. Dua kegiatan ini yang dimintai keterangan, karena menyangkut dengan masyarakat," kata Donny.

Donny menerangkan, dalam peraturannya, badan usaha yang melakukan kegiatan menawarkan jasa asusransi, harus mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sedangkan badan usaha yang menjalankan transaksi keuangan harus ada pengawasan atau sepengetahuan dari Bank Indonesia karena masuk ranah perbankan.

Sedangkan CU adalah berbasis koperasi, yakni merupakan lembaga keuangan bergerak di bidang simpan pinjam yang dimiliki dan dikelola oleh anggotanya.

“Langkah kepolisian untuk memanggil pihak CU adalah untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat,” tegas Donny.

https://regional.kompas.com/read/2021/10/08/212710378/polisi-beri-kesempatan-credit-union-lengkapi-izin-usaha-asuransi-dan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke