Salin Artikel

Aceh Utara Turun ke PPKM Level 1, Ini Aturan yang Baru

Bupati Aceh Utara Muhammad Thaib menandatangani Instruksi Bupati Nomor 1318/INSTR/2021 tentang PPKM Level 1 Aceh Utara.

Dalam aturan yang baru itu disebutkan, seluruh aparatur sipil negara (ASN) diwajibkan bekerja di kantor.

Sebelumnya, hanya 75 persen yang bekerja di kantor.

“Sedangkan untuk tempat bisnis, pasar, restoran dan lainnya, dibolehkan 100 persen dan buka hingga pukul 22.00 WIB. Namun tetap harus patuh protokol kesehatan,” kata Bupati yang akrab disapa Cek Mad ini kepada wartawan, Jumat (8/10/2021).

Untuk sektor pendidikan pesantren dan pendidikan umum, Cek Mad meminta agar diperketat protokol kesehatan.

Pembelajaran tetap muka terbatas harus dievaluasi terus-menerus, sehingga tidak menimbulkan klaster penyebaran Covid-19.

“Pendidikan bisa dua sif atau empat sif. Disesuaikan dengan format sekolah. Tatap muka terbatas harus berjalan. Ini penting agar anak kita tetap mendapat pembelajaran tatap muka. Kuncinya patuh protokol kesehatan agar pendidikan aman dari Covid-19,” kata dia.

Untuk transportasi udara, menurut politisi Partai Aceh itu, para penumpang wajib melakukan  rapid test antigen.

“Sektor swasta tetap buka, namun wajib diawasi ketat. Jangan sampai ada kerumunan,” kata dia.

Sepanjang pandemi Covid-19, baru kali ini Aceh Utara turun ke PPKM level 1.

“Jangan lengah, walau sudah di PPKM level 1. Harus terus tingkatkan kewaspadaan. Vaksinator terus bekerja buat vaksinasi sesuai target pemerintah,” kata Cek Mad.

https://regional.kompas.com/read/2021/10/08/131508178/aceh-utara-turun-ke-ppkm-level-1-ini-aturan-yang-baru

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke