Salin Artikel

Modus Pinjamkan Ponsel, Kakek Cabuli Cucunya yang Masih SMP

Pria yang berprofesi sebagai petani itu, ditangkap setelah mencabuli cucu kandungnya sendiri berinisial RJJS (16), yang masih duduk di bangku SMP kelas III.

"Kita sudah tangkap pelaku, setelah menerima laporan dari orangtua korban. Pelaku dan korban statusnya kakek dan cucu," ungkap Kasat Reskrim Polres TTS, Iptu Mahdi Dejan Ibrahim, kepada Kompas.com, Jumat (8/10/2021).

Menurut Mahdi, kasus persetubuhan anak di bawah umur itu terungkap, setelah korban mengaku kepada ibu kandungnya.

Mahdi menjelaskan, kejadian itu bermula ketika korban yang selama ini tinggal dengan pelaku, sedang tidur sendiri di dalam kamar.

Saat itu, rumah dalam keadaan sepi, sehingga pelaku lalu masuk ke kamar korban.

Pelaku sempat menasihati korban agar jangan dulu pacaran, karena masih belum cukup umur.

Mendengar itu, korban pun lantas meminta telepon seluler milik pelaku.

"Tapi sebelum memberikan ponselnya, pelaku meminta agar korban berhubungan badan dengannya," kata Mahdi.


Korban sempat menolak, tapi setelah dipaksa dan diiming-imingi ponsel, korban akhirnya menuruti keinginan pelaku.

Sejak saat itu, korban terus diperkosa berulang kali, dengan iming-iming ponsel.

Aksi itu terungkap, setelah pelaku yang ingin mencabuli korban, namun korban menolak.

Karena ditolak, pelaku lalu menarik ponselnya yang saat itu dipegang korban.

Pelaku kemudian menekan tangan kiri korban sambil mencekik di leher korban.

Korban pun melawan, sehingga kuku pelaku menggores pipi bagian kanan korban, sehingga mengakibatkan luka cakar pada pipi korban.

Korban kemudian melaporkan kejadian itu kepada ibu kandungnya.

Setelah mendengar cerita korban, ibu dan ayah korban lalu melaporkan kejadian itu ke polisi.

"Pelaku saat ini sudah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut," kata dia. 

https://regional.kompas.com/read/2021/10/08/124315778/modus-pinjamkan-ponsel-kakek-cabuli-cucunya-yang-masih-smp

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke