Salin Artikel

Melarikan Saat Ditangkap, 2 Penikam Pedagang di Sulut Ditembak Kakinya

MANADO, KOMPAS.com - Warga Wangurer Barat berinsial MP (19), dan AL (24), warga Madidir Ure, Kota Bitung, Sulawesi Utara (Sulut), ditangkap polisi.

Keduanya ditangkap Tim Tarisus Presisi Polsek Maesa, Bitung, terkait kasus penikaman terhadap seorang pedagang Pasar Girian Bitung bernama Rusli Patta (51).

"Kedua pelaku ditangkap di Bongkudai, Modayag, Bolaang Mongondow Timur, pada Kamis (7/10/2021) dini hari," kata Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast kepada wartawan, Jumat (8/10/2021).

Jules menjelaskan, kedua pelaku diketahui menganiaya korban Rusli pada Senin (4/10/2021) malam.

"Kedua pelaku saat itu dalam keadaan mabuk. MP lalu menanyakan keberadaan pria bernama Mail kepada korban, namun korban menjawab dengan kalimat kasar lalu memukul MP, hingga terjadi perkelahian," jelasnya.

Melihat hal tersebut, AL mencabut sebilah badik dari pinggangnya dan menikam korban, tetapi korban berhasil menghindar hingga terjatuh.

"Saat korban terjatuh, AL menikam pinggang kiri korban. Kemudian, MP juga mencabut badik dan hendak ikut menikam, namun dihalangi keluarga korban. Kedua pelaku lalu melarikan diri," tutur Jules.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti dua bilah badik yang digunakan untuk menikam korban.

Kedua pelaku saat ini menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Bitung.

"AL diberikan tindakan tegas dan terukur di kaki kanannya karena berusaha melarikan diri dan melawan petugas saat penyitaan barang bukti," tambahnya.

https://regional.kompas.com/read/2021/10/08/112151778/melarikan-saat-ditangkap-2-penikam-pedagang-di-sulut-ditembak-kakinya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke