Salin Artikel

Bangkai Lumba-lumba Pemintal yang Terdampar di Kupang Dikubur, Petugas Ambil Sampel untuk Diteliti

Kepala Balai Konservasi Kawasan Perairan Nasional (BKKPN) Kupang Imam Fauzi mengatakan, bangkai lumba-lumba yang terdampar itu telah dikuburkan.

"Kita kuburkan, lokasi penguburan di Kantor BKKPN Kupang agar memudahkan proses pengangkatan rangka ke depannya," kata Imam di Kota Kupang seperti dikutip dari Antara, Jumat (8/10/2021).

Menurut Imam, bangkai lumba-lumba itu ditemukan warga pada Selasa (5/10/2021).

Saat ditemukan, bangkai lumba-lumba pemintal sepanjang 195 centimeter itu sudah mulai membusuk.

"Sudah mulai membusuk dan ada beberapa luka ditemukan di tubuhnya," kata dia.

Imam menjelaskan, petugas balai konservasi sudah mengambil sampel lemak pada bagian punggung dan perut luma-luma pemintal untuk diteliti.

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 1999 tentang pengawetan jenis tumbuhan dan satwa, semua jenis lumba-lumba air laut termasuk satwa yang dilindungi negara.

Lumba-lumba pemintal (Stenella longirostris) termasuk satwa yang secara nasional dilindungi penuh menurut Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/Menlhk/Setjen/Kum.1/12/2018 tentang perubahan kedua atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/Menlhk/Setjen/Kum.1/6/2018 tentang jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi.

https://regional.kompas.com/read/2021/10/08/110407078/bangkai-lumba-lumba-pemintal-yang-terdampar-di-kupang-dikubur-petugas-ambil

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke