Salin Artikel

Langgar PPKM Level 2, Dua Tempat Karaoke di Semarang Ditindak Satpol PP

UNGARAN, KOMPAS.com - Dua tempat karaoke di Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, diketahui melanggar ketentuan jam operasional di masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2.

Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Damkar Kabupaten Semarang Alexander Gunawan mengatakan, pelanggaran jam operasional tersebut diketahui saat dilakukan monitoring pada Rabu (6/10/2021) malam.

"Kita terus melakukan monitoring dan evaluasi terhadap kepatuhan pelaku usaha agar tidak melanggar Inbup. Tujuannya agar Kabupaten Semarang yang saat ini berada di PPKM Level 2, bisa menjadi level 1," ujar Alex panggilan akrabnya kepada wartawan, Kamis (7/10/2021).

Alex mengatakan, sesuai aturan tempat hiburan malam beroperasi sampai pukul 22.00 WIB.

"Tempat yang melebihi jam tersebut, kita minta tutup dan patuhi aturan. Alasan mereka, karena sistem paket, jadi menghabiskan hingga jam paket tersebut," paparnya.

Pengelola tempat karaoke yang melanggar jam operasional diberi edukasi untuk mematuhi aturan.

"Intinya jangan euforia terus meninggalkan aturan. Kita semua ingin keadaan menjadi baik, apalagi ini juga bertujuan menggerakan kembali perekonomian setelah vakum beberapa saat lalu," katanya.

Alex mengaku, Satpol PP dan Damkar Kabupaten Semarang melakukan monitoring dan evaluasi agar tercipta situasi yang kondusif dalam rangka menuju PPKM level 1.

"Kita bergerak sesuai tupoksinya, selain vaksinasi tentu agar menjadi PPKM Level 1 harus ada sektor lain yang medukung. Di antaranya edukasi terhadap masyarakat, jangan euforia berlebihan, dan tertib aturan. Ini tujuannya untuk menekan penyebaran Covid-19," pungkasnya.

Dihubungi terpisah, Ketua Asosiasi Karyawan Pariwisata (Akar) Kabupaten Semarang Pujiono mengungkapkan, pengelola karaoke sudah tidak buka selama kurang lebih empat bulan.

"Harapan kami tetap bisa bekerja, karena ini tidak hanya menghidupi pekerja di karaokenya, tapi juga sektor lain seperti warung makan, kos, usaha laundry, dan ojek," ungkapnya.

https://regional.kompas.com/read/2021/10/07/134645878/langgar-ppkm-level-2-dua-tempat-karaoke-di-semarang-ditindak-satpol-pp

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke