Salin Artikel

Toko di Bogor Jual Makanan Kedaluwarsa Bekas Banjir Bekasi, Jaringannya sampai Jakarta

NR yang merupakan warga Bekasi ini tergiur keuntungan yang lebih banyak dari menjual makanan kedaluwarsa kepada masyarakat Cileungsi, Bogor, Jawa Barat.

Kapolres Bogor AKBP Harun mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat tentang dugaan sebuah toko kelontong menjual makanan serta minuman tercemar, rusak, dan expired.

Polisi melakukan penyelidikan dan menemukan sebuah gudang penyimpanan makanan kedaluwarsa milik NR.

"Dari pengakuan tersangka (NR) saat kita tangkap, ia mendapatkan atau membeli barang-barang itu dari seorang pegawai ritel berinisial YP di Bekasi," kata Harun di Mapolres Bogor, Cibinong, Rabu (6/10/202).

Harun menyebut, barang-barang dari YP itu merupakan bekas banjir yang sempat menerjang wilayah Bekasi beberapa bulan lalu.

Kepada polisi, NR mengaku bekerja sama dengan YP agar barang atau makanan sisa dari musibah banjir yang menerjang retail tersebut bisa menghasilkan keuntungan.

NR menjual makanan yang sudah tercemar, rusak, dan kedaluwarsa ini kepada warga dengan harga miring di toko miliknya di wilayah Cileungsi.

"Jadi YP ini modusnya laporan ke bosnya bahwa makanan sudah dimusnahkan karena rusak bekas banjir. Tapi oleh YP, barang itu justru dijualnya kepada tersangka NR. Saat penyelidikan lebih lanjut terhadap YP, rupanya dia meninggal dunia karena Covid-19 tiga bulan lalu," beber Harun.

NR membeli barang tersebut dari YP seharga Rp 75 juta. DP yang diberikan sebesar DP Rp 25 Juta.

Setelah barang-barang laku terjual, NR membayarkan sisanya sebesar Rp 50 juta.

Jumlah pembeliannya sebanyak tiga truk engkel yang dikemas ke dalam kantong plastik sampah berwarna hitam.

Setelah barang diterima, NR membersihkannya dengan cara dilap dengan tisu dan air.

Kemudian dibazar dan dijual kepada warga tanpa memberitahukan bahwa barang tersebut merupakan bekas peristiwa banjir.


"Dibeli seharga Rp 75 juta itu pembayarannya dicicil setiap kali barang diantar oleh YP. Jadi alasan dia melakukan ini untuk mendapatkan keuntungan yang lebih banyak lagi. Kalau ditotal saat ini keuntungan NR semua Rp 49 juta, itu sudah balik modal," sebut Harun.

Sejauh ini, polisi belum menemukan adanya laporan warga keracunan akibat mengonsumsi makanan dan minuman kedaluwarsa tersebut.

Selain di wilayah Bogor, polisi juga menemukan jaringan penjualan barang kedaluwarsa ini di kawasan Jakarta, dan saat ini telah ditangani Polda Jawa Barat.

Dari tangan tersangka NR, polisi mengamankan barang bukti berupa 10 karung makanan, minuman yang sudah rusak dan kedaluwarsa dengan berbagai merk, satu bundel rekening koran milik tersangka, datiga karung kertas semen merek HIPS sebagai kemasan barang jenis minuman.

Atas perbuatannya, NR dikenakan Pasal 62 ayat 1 UU No.8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman pidana paling lama lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp 2 miliar.

https://regional.kompas.com/read/2021/10/07/084025578/toko-di-bogor-jual-makanan-kedaluwarsa-bekas-banjir-bekasi-jaringannya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke