Salin Artikel

Perubahan Aturan PPKM di Yogyakarta, Penerbangan Diizinkan Terisi 100 Persen

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), terdapat beberapa perubahan aturan. Salah satunya, perjalanan menggunakan pesawat sudah diizinkan terisi sebanyak 100 persen.

 

Sekretaris Daerah (Sekda) DIY Kadarmanta Baskara Aji menyampaikan, perubahan dilakukan setelah Pemerintah DIY menerima perbaikan surat Inmendagri terkait PPKM level 3 di DIY.

 

"Perbaikan dari yang kemarin ada dua hal, pertama untuk perjalanan pesawat sudah bisa diisi 100 persen. Kalau non pesawat baru 70 persen," kata Aji saat ditemui di Kantor Gubernur DIY, Kompleks Kepatihan, Kota Yogyakarta, Rabu (6/10/2021).

 

Aji menambahkan, pelaku perjalanan tetap harus melengkapi dengan hasil negatif tes PCR atau antigen. Sedangkan perjalanan ke luar Jawa wajib menyertakan hasil negatif swab test PCR.

 

"Kedua, pelaku perjalanan tetap menunjukan tes PCR dan antigen. Kalau keluar Jawa harus PCR," kata dia.

 

Untuk perjalanan ke luar negeri masih belum diperbolehkan sehingga aturan wajib karantina belum berlaku di DIY. 

 

"Yang harus karantina kan dari luar negeri. Dari luar negeri sampai sekarang, belum termasuk bandara yang dibuka untuk PMI belum, turis asing belum. Karantinanya  ya kalau enggak di Jakarta, Surabaya atau di Manado," ungkap dia.

 

Diberitakan sebelumnya, pemerintah melanjutkan penerapan PPKM di wilayah Jawa-Bali sebagai upaya mengendalikan pandemi Covid-19.

 

Pada periode PPKM kali ini, seluruh daerah di Jawa-Bali memiliki status level 3 dan level 2.

 

Pemerintah pun menerapkan sejumlah aturan untuk membatasi mobilitas masyarakat selama periode PPKM 5-18 Oktober 2021. Salah satunya syarat perjalanan udara domestik dan internasional.

 

Sepanjang dua pekan ke depan, pemerintah mengizinkan penggunaan tes RT-PCR atau rapid antigen sebagai syarat penerbangan.

 

Selain itu, Bandara Ngurah Rai Bali akan kembali dibuka untuk penerbangan internasional.

 

Aturan tersebut tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 47 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

 

Berdasarkan beleid yang diperbaharui per 5 Oktober 2021 itu, diatur bahwa pelaku perjalanan domestik yang menggunakan pesawat wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama.

https://regional.kompas.com/read/2021/10/06/194506878/perubahan-aturan-ppkm-di-yogyakarta-penerbangan-diizinkan-terisi-100-persen

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke