Salin Artikel

Kuasa Hukum 2 Tersangka Korupsi Dana Hibah Gereja di Kalbar Akan Ajukan Praperadilan

PONTIANAK, KOMPAS.com – JM dan SM, dua dari empat tersangka korupsi penyelewengan dana hibah untuk pembangunan gereja di Desa Semuntai, Kecamatan Sepauk, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat (Kalbar), akan mengajukan praperadilan.

Kuasa hukum kedua tersangka, Raymundus Loin mengeklaim, kliennya tidak bersalah dan harusnya berstatus sebagai saksi bukan tersangka.

“Kami akan melakukan langkah hukum. Rencana praperadilan ada, karena kami sudah menolak untuk menandatangani (berita acara),” kata Raymundus kepada wartawan, Selasa (5/10/2021).

Raymundus menerangkan, kedua kliennya tak pernah mengetahui adanya bentuk komitmen fee terhadap dua tersangka lain.

"Saat ditanya apakah terima uang, ya terima uang. Untuk apa? untuk gereja,” ucap Raymundus.

Raymundus kemudian menjelaskan alasan pencairan dana hibah tahap pertama dari Pemkab Sintang ditransfer ke rekening pribadi JM.

Menurut dia, saat itu, gereja belum memiliki rekening yayasan.

"Ada dua kali pengiriman, dan yang kedua itu setelah ada rekening yayasan barulah dikirim kembali,” jelas Raymundus.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Kalbar menangkap empat orang yang diduga terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan dana hibah untuk gereja di Desa Semuntai, Kecamatan Sepauk, Kabupaten Sintang.

Keempat orang yang ditangkap tersebut masing-masing JM selaku pengurus gereja; SM selaku aparatur sipil Negara (ASN); anggota DPRD Kalbar TI; dan anggota DPRD Sintang TM.

Asisten Intelejen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat (Kalbar) Taliwondo mengatakan, total dana hibah sebesar sebesar Rp 299 juta dan disalurkan dalam dua tahap.

Pertama sebesar Rp 239.200.000, ditransfer ke rekening pribadi JM pada 27 April 2018, kemudian kedua sebesar Rp 59.800.000 ditransfer ke rekening pengurus gereja pada 13 Juli 2018.

“Dana hibah cair dua tahap, salah satunya ditransfer ke rekening pribadi JM yang juga merupakan pengurus gereja,” kata Taliwindo kepada wartawan, Senin (4/10/2021).  

Taliwindo menerangkan, setelah dicairkan, uang tersebut diserahkan kepada SM sebesar Rp 219.150.000 lalu dibagikan masing-masing kepada TI sebesar Rp 100 juta yang dipergunakan untuk memberangkatkan pendeta-pendeta ke Yerusalem, kepada TM sebesar Rp 19.800.000 sebagai komitmen fee, dan kepada JM sebesar Rp 57.318.250 untuk pembangunan gereja.

“Lalu sisa sebesar Rp 121.881.750 tetap dikuasai SM sebesar Rp 99.350.000 dan JM Rp 22.531.750,” ujar Taliwindo.

Sebagai informasi, berdasarkan laporan hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kalbar, kerugian keuangan negara sebesar Rp 241 juta.

Saat ini, SM ditahan di Lapas Perempuan Pontianak, sedangkan JM, TI dan TM ditahan di Rutan Pontianak. Mereka ditahan selama 20 hari.

Atas perbuatan tersebut, kejaksaan menjerat keempat tersangka dengan Pasal 2 Ayat Ayat 1 dan Pasal 3 juntco Pasal 18 Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Selain itu, keempat tersangka juga langsung ditahan.

Kajati Kalbar Masyhudi, penahanan terhadap empat tersangka ini menjadi bukti komitmen kejaksaan tidak pandang bulu dalam menindak siapa saja yang melanggar.

"Ini jadi contoh komitken kejaksaan tidak main-main menindak pelaku korupsi. Hukum berlaku untuk siapa saja," kata Masyhudi kepada wartawan Senin (4/10/2021) malam.

Mashyudi menambahkan, dana hibah yang diberikan Pemkab Singang semestinya untuk pembangunan gereja. "Namun, anggaran ini dikorupsi. Bahkan anggarannya ditransfer ke salah satunya rekening pribadi," ujar Masyhudi. 

https://regional.kompas.com/read/2021/10/06/103005178/kuasa-hukum-2-tersangka-korupsi-dana-hibah-gereja-di-kalbar-akan-ajukan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke