Salin Artikel

DPRD Pematangsiantar Usulkan Pemberhentian Wali Kota Hefriansyah dan Wakilnya

PEMATANGSIANTAR, KOMPAS.com - DPRD Kota Pematangsiantar sepakat mengusulkan pemberhentian Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pematangsiantar periode 2017-2022 melalui rapat paripurna yang digelar di gedung Harungguan Bolon Jalan Adam Malik, Selasa (10/5/2021).

Ketua DPRD Pematangsiantar, Timbul Marganda Lingga mengatakan, agenda paripurna usulan pemberhentian Wali Kota dan wakilnya itu disepakati melalui rapat Badan Musyawarah DPRD.

DPRD mengusulkan pemberhentian tersebut sekaitan dengan akan berakhirnya masa jabatan Wali Kota Hefriansyah dan Wakil Wali Kota Togar Sitorus pada 22 Februari 2022 mendatang.

Adapun hasil usulan pemberhentian itu akan disampaikan oleh Pimpinan DPRD ke Gubernur Sumatera Utara dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Sekretaris DPRD Pematangsiantar, Eka Hendra menjelaskan, usulan pemberhentian tersebut berdasarkan ketentuan pasal 78 ayat 2 huruf a Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

"Pemberhentian Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pematangsiantar akan disampaikan ke Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Sumatera Utara. Apabila ada kekeliruan dalam keputusan ini akan dilaksanakan semestinya," kata Sekretaris DPRD Pematangsiantar, Eka Hendra saat membacakan keputusan paripurna.

Selain anggota DPRD, rapat paripurna juga dihadiri oleh Wali Kota Hefriansyah dan wakilnya, Togar Sitorus.

Menurut Hefriansyah, usulan pemberhentian merupakan kewenangan DPRD, yang memiliki hak konstitusi sebagai lembaga pengawasan, legislasi dan anggaran.

"(Paripurna) ini kan konstitusi. DPRD kan punya kapasitas untuk mengajukan (pemberhentian) masa jabatan Wali Kota yang akan berakhir 2017-2020 ini kan (paripurna) melalui mekanisme juga, jadi enggak ada masalah," ujar Hefriansyah kepada wartawan ditemui usai paripurna.

Hefriansyah tidak ingin menanggapi lebih jauh soal pemotongan akhir masa jabatan (AMJ), apabila Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih Pilkada Pematangsiantar 2020 akan dilantik dalam waktu dekat.

Ia mengaku tidak ingin berandai-andai mengenai hal tersebut.

"Kita diundang oleh DPRD hadir atas nama konstitusi. Kalau aku tidak hadir berarti aku sudah melanggar konstitusi," katanya. 


Masih bertugas sebagai wali kota

Kendati demikian, Hefriansyah masih menjalankan tugasnya sebagai Wali Kota Pematangsiantar dengan masa jabatan yang ditetapkan Mendagri sejak 22 Februari 2017 sampai 22 Februari 2022.

"Kita berusaha bertindak melaksanakan sesuai konstitusi, kan ada aturan semua, ada regulasi, itu saja yang kita ikuti," ucapnya

Sebagaimana diketahui, pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pematangsiantar terpilih pada Pilkada tahun 2020 tertunda lantaran masa jabatan Hefriansyah-Togar berakhir pada Februari 2022.

Berdasarkan hasil rekapitulasi penghitungan suara KPU Pematangsiantar, pemenang Pilkada Pematangsiantar yakni pasangan calon tunggal Asner Silalahi dan dr Susanti Dewayani dengan perolehan 87.773 suara melawan kolom kosong yang berhasil meraih 25.560 suara.

Setelah pemungutan suara pada 9 Desember 2020, Wali Kota Pematangsiantar terpilih Asner Silalahi (59) meninggal dunia karena sakit di RS Columbia Kota Medan pada 13 Januari 2021.

https://regional.kompas.com/read/2021/10/05/221900578/dprd-pematangsiantar-usulkan-pemberhentian-wali-kota-hefriansyah-dan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke