Salin Artikel

Dari Balik Jeruji Besi, Napi Ini Menipu, Buat Bukti Transfer Palsu Pakai Aplikasi di Ponsel

YOGYAKARTA,KOMPAS.com - Seorang narapidana di salah satu rumah tahanan (rutan) di Jawa Timur berinisial TH (39) melakukan aksi penipuan dengan modus memesan kayu sonokeling.

Aksi penipuan ini dilakukan TH dari dalam rumah tahanan.

Kanit IV Satreskrim Polres Sleman Iptu Apfryyadi Pratama mengatakan, awalnya korban mendapat pesanan kayu jenis sonokeling.

"Awal mulanya korban mendapat pesan melalui WA oleh TH ini untuk mengirimkan kayu tersebut ke wilayah Jawa Timur," ujar Kanit IV Satreskrim Polres Sleman Iptu Apfryyadi Pratama dalam jumpa pers, Selasa (05/10/2021).

Mendapat pesanan melalui chat WhatsApp (WA) korban lantas berinisiatif untuk memastikan dengan menghubungi pelaku. Saat itu, korban menghubungi pelaku melalui video call.

"Saat transaksi korban memastikan apakah benar yang memesan ini orangnya ada atau tidak. Jadi dilakukan video call oleh korban, kemudian diangkat oleh si tersangka," ungkapnya.

Korban lantas mengirimkan kayu jenis sonokeling yang dipesan oleh pelaku  dengan menggunakan truk.

"Korban sudah mengirimkan 3,5 kubik kayu sonokeling," ucap Apfryyadi.

Setelah kayu sampai di lokasi, korban lantas menghubungi pelaku untuk mengkonfirmasi terkait pembayaran. Korban meminta bukti transfer kepada pelaku.

"Nah kayu tersebut dinilai oleh si korban dengan angka kurang lebih Rp 53 juta," tuturnya.

Pelaku kemudian mengirimkan bukti transfer kepada korban. Melihat adanya bukti tersebut, korban percaya jika pelaku sudah transfer uang pembayaran kayu.

Namun setelah ditunggu uang yang ditransfer pelaku tidak kunjung masuk. Merasa curiga telah ditipu, korban lantas melapor ke polisi.

"Korban merasa ditipu karena dia sudah mengirimkan 3,5 kubik kayu sonokeling," ungkapnya.

Mendapat laporan, polisi lantas melakukan penyelidikan. Hasilnya diketahui pelaku penipuan berada di dalam rutan daerah Jawa Timur.

"Rutan di wilayah Jawa Timur. Saat akan bebas kami koordinasi dengan petugas rutan tersebut kemudian kami tangkap saat akan bebas," ucapnya.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku melakukan aksi penipuan dari dalam rutan. Termasuk diketahui pula pelaku membuat bukti transfer palsu dengan menggunakan aplikasi.

"Tersangka ini melakukan ini (penipuan) dari dalam rutan, beraksi melakukan penipuan melalui media elektronik dengan aplikasi WhatsApp. Pengakuannya menggunakan handphone jadi ini ada aplikasi sebenarnya membuat ini," tegasnya.

Iptu Apfryyadi Pratama menyampaikan pelaku TH mendekam di rutan karena kasus penggelapan mobil.

"Ya itu mungkin pintarnya dia ya dia melakukan aksi itu dari dalam rutan sehingga berhasil menipu," jelasnya.

Akibat perbuatanya, TH diancam dengan Pasal 378 KUHP atau Pasal 45 A ayat (1) UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun.

https://regional.kompas.com/read/2021/10/05/195023478/dari-balik-jeruji-besi-napi-ini-menipu-buat-bukti-transfer-palsu-pakai

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke